Warga Gedangan Minta Kadesnya Dicopot, Terlibat Kasus Hukum

Warga Gedangan Minta Kadesnya Dicopot, Terlibat Kasus Hukum Warga Gedangan saat demo di depan kantor DPRD.

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Gedangan kecamatan Campurdarat menggelar aksi demo di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung, Jumat (17/06). Aksi tuntutan yang dilakukan warga itu, meminta bupati Tulungagung memberhentikan Kades Gedangan dari jabatannya.

Muntolib, sang jubir demo mengatakan, warga tak terima jika pemerintahan desanya dipimpin oleh Sunyoto, sang kades. Alasanya dia sedang mengalami persoalan hukum yang terlibat penyalagunaan wewenang pemalsuan dokumen kependudukan.

“Dokumen itu adalah KTP yang digandakan. Kasusnya sudah memiliki ketetapan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap sejak 30 September 2015 lalu,” ujarnya usai demo di halaman gedung dewan.

Warga bersikeras, meminta Kades dicopot jabatanya, berdasar Perda nomor 2 tahun 2015 pasal 59 dan Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang kades yang sudah dinyatakan terpidana dan mempunyai kekuatan hukum tetap, harus diberhentikan.

“Kasus ini sudah berlarut sejak tiga tahun lalu. Maka dengan cara ini bupati seharusnya segera mengambil tindakan sepantasnya,” cetusnya.

Masih menurut Muntolib, sebelumnya pencalonan kepala desa di desanya tiga tahun yang lalu, kasus tersebut sudah menjadi perbincangan sekitar, dan bukan menjadi rahasia lagi. “Waktu itu kan belum ada ketetapan hukum sehingga masih bisa menjabat,” tambahnya.

Ketua komisi A DPRD Tulungagung, Mashud, mengatakan, tuntutan warga Gedangan mengenai hal ini akan di ampaiakan ke bupati.

“Hasil komunikasi kami dengan warga sudah selesai. Sesegera mungkin surat pengaduan masyarakat akan kami luncurkan untuk Pemda dan selanjutnya menunggu jawaban,” ujarnya usai hearing bersama warga di ruang rapat komisi. (fer/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO