Maling 3 Tabung Elpiji di Pasuruan Ditangkap

Maling 3 Tabung Elpiji di Pasuruan Ditangkap Mmaling elpiji apes. foto: FUAD/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Solikin (41) warga Desa Glanggang Kecamatan Beji ditangkap petugas Polres Pasuruan, karena ketangkap tangan mencuri tiga tabung elpiji 3 kg, dari sebuah warung milik Handoko, warga Jl Duyung Bangil.

Saat Handoko melayani pembeli, ada orang yang seakan mengambil tabung di luar warung. Korban pun mengeceknya. Dan dia melihat seseorang mengendarai motor dengan membawa tiga tabung miliknya.

Baca Juga: Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor

Handoko pun segera melesat dan menarik baju si pencuri itu. Si pencuri terjatuh dari mtoor. Warga pun berdatangan dan menghajar pelaku. Untung melintas patroli dari Polres. Pelaku pun diamankan dari amuk massa.

“Solikin dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. saat ini pelaku ditahan dirumah tahanan Mapolres Pasuruan, untuk kejadian pencurian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),“ ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD Yusuf SH MM kepada BANGSAONLINE, di kantornya. (afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Pasuruan Terekam CCTV Curi Elpiji':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO