Kejari Tangkap Buron Kasus Jual Fasum dan Tanah Wakaf Masjid Al-Istiqomah Gempolsari

Kejari Tangkap Buron Kasus Jual Fasum dan Tanah Wakaf Masjid Al-Istiqomah Gempolsari Tersangka Achmad Lukman (duduk) saat diborgol kedua tangannya oleh petugas Kejaksaan. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tersangka Achmad Lukman, mantan Kades Gempolsari Kecamatan Tanggulangin akhirnya ditangkap setelah 2 tahun menjadi buron Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (1/8). Lukman merupakan buron dalam kasus dugaan manipulasi data lahan seluas 3,2 hektare senilai 3,1 miliar pada tahun 2013 lalu.

Tanah tersebut merupakan fasilitas umum dan tanah wakaf masjid Al-Istiqomah yang diatasnamakan Marsali sebagai hak milik. Selanjutnya tanah dijual kepada pihak Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) agar mendapat ganti rugi.

Penangkapan pria yang pernah menjabat Kades Gempolsari priode 1994-2001 itu sekitar pukul 11.00 WIB. Kala itu, Lukman sedang menjemput anaknya yang sekolah di SMPN 6 Sidoarjo.

"Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh pak Kajari HM. Sunarto SH, tanpa ada perlawanan dari tersangka," kata Humas Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo SH, dengan didampingi Kasi Pidsus, Adi Harsanto.

Lukman ditangkap, lalu dibawa ke kantor Kejari Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, tidak sampai lama, tim pemburu buron yang terdiri dari Intelijen dan Pidana Khusus itu mendapat informasi bahwa Abdul Karim, mantan BPD Gempol sari yang juga buronan Kejari dalam kasus ini sedang diketahui keberadaannya.

Tim bergerak cepat beserta tersangka untuk menunjukkan lokasi keberadaan Abdul Karim. Namun, sesampai di tempat, tersangka tidak ada di lokasi alias sudah kabur. Tim pun kembali dan melanjutkan pemeriksaan tersangka.

Usai pemeriksaan terhadap Lukman, Kejari akan menahan tersangka di lapas kelas II A Sidoarjo. "Mulai hari ini, hingga dua puluh hari ke depan. Ini, untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO