JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan kuat bisnis pengadaan buku dan LKS (Lembar Kerja Siswa) di Kabupaten Jombang direspon keras komisi D DPRD setempat. Kalangan legislatif yang menangani bidang pendidikan menegaskan Disdik tidak boleh berbisnis apalagi menjadi mafia dalam pengadaan buku tersebut.
Parahnya lagi, jaringan mafia tersebut memanfaatkan lembaga pendidikan dasar (SD) yang sejatinya masuk kategori sekolah gratis sebagaimana program wajib belajar sembilan tahun. Dari itulah, tidak dibenarkan jika pihak sekolah maupun Diknas mewajibkan siswa membeli buku dan LKS.
Baca Juga: Terlibat Skandal Video Mesum, Dua Pejabat Disdikbud Jombang Diberhentikan
"Tidak dibenarkan Diknas memfasilitasi atau terlibat pengadaan buku. Diknas tidak boleh bisnis oriented dalam pekerjaan kedinasan, termasuk pengadaan buku dan LKS," kata Didik Darmadi, anggota komisi D DPRD Jombang saat ditemui ruang komisinya, Selasa (2/8).
Terkait pengakuan Priadi, Kabid Dikdas Diknas Jombang yang menyatakan bahwa anggaran untuk pengadaan LKS sudah diajukan dalam APBD namun ditolak DPRD, Didik membantahnya. Menurutnya, pihaknya sudah mengecek materi pembahasan komisioning tapi tidak ditemukan pengajuan anggaran untuk pengadaan LKS senilai sekitar Rp 9 miliar.
"Dalam pengajuannya saja tidak ada, bagamana mungkin kami bisa mencoret. Kalaupun ada pengajuan dari Diknas untuk pengadaan itu, kita pasti mengkaji terlebih dahulu sebelum menyetujui. Baik aspek ketersediaan anggaran maupun aspek hukum atau aturan," lanjutnya. (BACA: lks-senilai-rp-9-m-tanpa-lelang-diajukan-ke-dewan-tapi-ditolak" style="background-color: initial;">Disdik Jombang Akui Pengadaan LKS Senilai Rp 9 M Tanpa Lelang, Diajukan ke Dewan tapi Ditolak)
Baca Juga: Cegah Aksi Bullying pada Pelajar, Polsek Mojoagung Gelar Sosialisasi di Sekolah
Didik berjanji akan melakukan pendalaman terhadap polemik dugaan bisnis buku dan LKS di lingkup Diknas Jombang. "Kita akan panggil mereka (Diknas, Red) untuk minta keterangan tentang persoalan pengadaan buku LKS itu," tandasnya.
(BACA: lks" style="background-color: initial;">Bupati Jombang ‘Dibohongi’ Diknas Terkait Bisnis Pengadaan Buku LKS)
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengadaan Buku dan LKS pada siswa SD Negeri di Jombang terus menggelinding. Jaringan mafia Buku yang melibatkan penerbit, pejabat dinas pendidikan setempat, forum Kepala Sekolah hingga guru bukan lagi isapan jempol.
Baca Juga: Hari Ibu, Ratusan Murid PAUD di Jombang Basuh Kaki Ibunda
(BACA: lks">Mahasiswa Geruduk Polres Jombang, Tuntut Proses Hukum Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS)
Hal ini diakui salah satu guru SD yang enggan namanya disebut. Menurut sumber bangsaonline.com ini, mata rantai terbentuknya jaringan mafia buku bersumber dari Dinas Pendidikan setempat. Sebab, penerbit tidak akan bisa masuk ke sekolah-sekolah tanpa izin dari dinas pendidikan (Disdik).
Padahal pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyampaikan larangan jual beli LKS sejak tahun 2008. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik baik, guru, disdik, pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS.
Baca Juga: Peringati Bulan Bahasa dan Panen Raya, SMPN 3 Peterongan Gelar Felis Setelah Vakum Dua Tahun
Aturan tersebut tidak digubris. Pihak sekolah diduga bekerjasama berbagi fee (keuntungan) dengan penerbit. Sehingga dengan leluasa membagikan buku-buku LKS kepada seluruh siswa. (BACA: lks-siswa-sd-di-jombang-disisihkan" style="background-color: initial;">Tidak Beli LKS, Siswa SD di Jombang Disisihkan)
Meski secara formal memberikan surat penawaran, namun siswa tetap diminta membayar uang buku yang sudah diberikan pihak sekolah tersebut.
(BACA: lks" style="background-color: initial;">Aktivis Ancam Laporkan Diknas Jombang Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS)
Baca Juga: Belasan Tahun, SD Negeri di Jombang Kekurangan Siswa, Kelas, dan Guru
Pengakuan seorang guru, sekitar bulan Januari - Februari, sejumlah Guru SD se Jombang dikumpulkan di aula Diknas. Mereka diundang dalam forum Kelompok Kerja Guru (KKG). Dalam agendanya, hanya tertulis pembekalan guru pemandu.
Ternyata, para guru diminta untuk menyusun LKS. Sejak pertemuan pertama ini, seluruh guru yang direkrut secara paksa tersebut menjadi tim penyusun LKS dan menggelar beberapa kali pertemuan. (BACA: lks-dibongkar-guru-sd-ungkap-bobroknya-sistem-di-disdik-jombang" style="background-color: initial;">Pengondisian Tender Pengadaan LKS Dibongkar, Guru SD Ungkap Bobroknya Sistem di Disdik Jombang)
Setelah LKS tersusun, pihak diknas mulai menjalankan aksinya dengan menunjuk lima perusahaan (CV) penerbit untuk mencetak LKS buatan mereka. Tidak hanya itu, melalui UPT (unit pelaksana teknis) Dinas Pendidikan, seluruh sekolah diwajibkan membeli LKS buatan para guru tersebut.
Baca Juga: Dua Siswa Positif Covid-19, MAN 1 Jombang Lockdown Sepekan
(BACA: lks-siap-beri-sanksi">Bupati Panggil Kadiknas Jombang Terkait Bisnis Buku LKS, Siap Beri Sanksi)
Sekedar diketahui, berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Kementerian dapat memberikan sanksi kepada Satuan Pendidikan (Sekolah) yang melakukan pelanggaran terkait pengadaan buku pelajaran. Di antara sanksi tersebut berupa, rekomendasi penurunan peringkat akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, pemberhentian bantuan pendidikan, dan atau rekomendasi atau pencabutan ijin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan. (rom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News