JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya menetapkan Saiful Arif (40), sopir truk yang menabrak 9 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kecamatan Mojowarno sebagai tersangka. (BACA: Kecelakaan di Raya Mojowarno, Truk Bermuatan Besi Tabrak Belasan Anggota Paskibraka Saat Latihan)
Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap warga Kecamatan Benowo Kota Surabaya tersebut yang dinilai lalai saat mengemudikan truk.
Baca Juga: Diduga Mengantuk, Truk Ayam Tabrak Tronton di Jombang
"Sopir truk sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 310 ayat (3) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Mellysa Amalia, Kamis (4/8).
(BACA: 1 dari 11 Anggota Paskibraka Jombang yang Ditabrak Truk Terpaksa Harus Diamputasi)
Mellysa menjelaskan, dalam UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Baca Juga: 4 Motor Pelajar dan Seorang Polisi Diseruduk Pikap di Jombang
"Sopir truk yang menabrak anggota Paskibraka itu telah melakukan kelalaian. Dia mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mengantuk. Bahkan dia juga tidak mengindahkan himbauan dari petugas yang telah memberikan tanda," tambah Mellysa. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News