Bupati Panggil Kadiknas Jombang Terkait Bisnis Buku LKS, Siap Beri Sanksi

Bupati Panggil Kadiknas Jombang Terkait Bisnis Buku LKS, Siap Beri Sanksi Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko saat ditemui jurnalis, Senin (8/8). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSSONLINE.com - Pasca mencuatnya dugaan bisnis LKS (Lembar Kerja Siswa) oleh Dinas Pendidikan (Diknas) Jombang, Pemkab setempat berjanji akan melakukan pengusutan. Kini Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko sudah memanggil Kepala Diknas, Muntholib untuk dimintai keterangan.

Di samping itu, Nyono juga meminta Inspektorat Kabupaten Jombang untuk melakukan investigasi dalam rangka audit Diknas perihal dugaan bisnis LKS hingga gratifikasi. (BACA: Bupati Jombang ‘Dibohongi’ Diknas Terkait Bisnis Pengadaan Buku LKS)

Baca Juga: Terlibat Skandal Video Mesum, Dua Pejabat Disdikbud Jombang Diberhentikan

"Karena itu tidak diperbolehkan, maka kita lakukan audit internal. Inspektorat sudah kita minta dan saat ini kita tunggu hasilnya. Kalau memang ada intruksi atau mobilisasi yang dilakukan oknum Disdik, maka kita akan berikan tindakan," ujar Nyono kepada jurnalis, Senin (8/8).

(BACA: Mahasiswa Geruduk Polres Jombang, Tuntut Proses Hukum Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS)

Ia menegaskan, pihaknya tak akan segan memberikan sanksi berat kepada oknum Diknas yang berbisnis pengadaan LKS hingga melakukan gratifikasi. Sebab Mendikbud sudah melarang penggunaan LKS di sekolah.

Baca Juga: Dimakan Usia, Atap Ruang Kelas SDN Jombok Jombang Ambruk

"Kita pastikan akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Karena kemarin menteri pendidikan sudah melarang penggunaan LKS itu. Mestinya itu dipatuhi. Saya juga sudah panggil kepala dinasnya," tandasnya.

(BACA: Dewan segera Panggil Diknas Jombang, Tegaskan Larangan Bisnis Pengadaan LKS)

Dalam pemberitaan Bangsaonline.com sebelumnya, kasus pengadaan Buku dan LKS pada siswa SD Negeri di Jombang terus menggelinding. Jaringan mafia buku itu diduga melibatkan penerbit, pejabat dinas pendidikan setempat, forum Kepala Sekolah hingga guru.

Baca Juga: Komisi D DPRD Jombang Bahas Rencana Kerja Dewan Pendidikan

Hal ini diakui salah satu guru SD yang enggan namanya disebut. Menurut sumber bangsaonline.com ini, mata rantai terbentuknya jaringan mafia buku bersumber dari Dinas Pendidikan setempat. Sebab, penerbit tidak akan bisa masuk ke sekolah-sekolah tanpa ada izin dari Dinas Pendidikan (Disdik).

Padahal pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyampaikan larangan jual beli LKS sejak tahun 2008. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik, baik guru, Disdik, Pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS.

(BACA:  Akui Pengadaan LKS Senilai Rp 9 M Tanpa Lelang, Diajukan ke Dewan tapi Ditolak)

Baca Juga: SMKN di Jombang Lakukan Uji Coba Sekolah Tatap Muka

Aturan tersebut tidak digubris. Pihak sekolah diduga bekerjasama berbagi fee (keuntungan) dengan penerbit. Sehingga, mereka dengan leluasa membagikan buku-buku LKS kepada seluruh siswa. Meski secara formal memberikan surat penawaran, namun siswa tetap diminta membayar uang buku yang sudah diberikan pihak sekolah tersebut.

Pengakuan seorang guru, sekitar bulan Januari - Februari, sejumlah Guru SD se Jombang dikumpulkan di aula Diknas. Mereka diundang dalam forum Kelompok Kerja Guru (KKG). Dalam agendanya, hanya tertulis pembekalan guru pemandu.

(BACA: Soal Dugaan Gratifikasi LKS, Bupati Jombang Tunggu Keterangan Guru Penyusun)

Baca Juga: Tuntut Sekolah Tatap Muka, Puluhan Wali Murid Demo Disdikbud Jombang

Ternyata, para guru diminta untuk menyusun LKS. Sejak pertemuan pertama ini, seluruh guru yang direkrut secara paksa tersebut menjadi tim penyusun LKS dan menggelar beberapa kali pertemuan.

(BACA: Pengondisian Tender Pengadaan LKS Dibongkar, Guru SD Ungkap Bobroknya Sistem di )

Setelah LKS tersusun, pihak Diknas mulai menjalankan aksinya dengan menunjuk lima perusahaan (CV) penerbit untuk mencetak LKS buatan mereka. Tidak hanya itu, melalui UPT (unit pelaksana teknis) Dinas Pendidikan, seluruh sekolah diwajibkan membeli LKS buatan para guru tersebut.

Baca Juga: Tahun Ajaran 2020, Disdik Jombang Terapkan Kurikulum K-13

Sekedar diketahui, berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Kementerian dapat memberikan sanksi kepada Satuan Pendidikan (Sekolah) yang melakukan pelanggaran terkait pengadaan buku pelajaran. Di antara sanksi tersebut berupa, rekomendasi penurunan peringkat akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, pemberhentian bantuan pendidikan, dan atau rekomendasi atau pencabutan izin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO