JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bangkit Fauzal (49), warga RT 04 / RW 01 Dusun/Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung pasca penangkapan, Senin (8/8). Dalam pemeriksaan terhadap bapak tiga anak tersebut, polisi mendapat pengakuan jika Bangkit membeli peluru tajam berbagai ukuran atau kaliber dari Bandung Jawa Barat. Sedangkan kemampuan merakit senjata diperoleh dari internet.
"Bangkit Fauzal mengaku sejak tahun 2010 memperoleh amunisi dari Bandung, dari orang berinisial Y yang saat ini masih kita kejar. Sedangkan sekitar 150 butir di antaranya memang produksi PT Pindad. Masih kita telusuri apa benar dari pabrik Pindad atau dari orang lain. Yang jelas masih kita telusuri," kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto saat rilis kasus di Mapolres setempat, Selasa (9/8).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Sedangkan untuk merakit senjata api (senpi), lanjut Agung, Bangkit mengaku menggali informasi dengan cara browsing di internet. Bahan-bahan yang digunakan merakit senjata tersebut dari pasar loak. Mulai pipa hingga bahan-bahan penunjang lainnya. Bangkit kemudian merakit bahan-bahan tersebut di rumahnya.
(BACA: Bikin Senjata Rakitan, Tukang Servis Elektronik di Mojoagung Jombang Ditangkap)
"Dia memanfaatkan keahlian sebagai tukang listrik dan ahli tukang besi. dan mencari informasi dari internet. Dari situ Bangkit Fauzal mencoba merakit senjata secara sederhana. Hasil rakitannya yang laras panjang masih bisa menembak efektif hingga jarak 25 - 50 meter. Yang laras pendek efektif hingga jarak 15 meter. Larasnya juga sudah diberi alur. Ini cukup kreatif dan bisa menembak lebih akurat," papar Agung.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Agung juga memastikan jika dalam pemeriksaan, Bangkit tidak terindikasi terlibat dalam organisasi terlarang maupun terorisme. "Dia tidak terlibat dalam organisasi apapun. Akibat perbuatannya, Bangkit kami jerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup," pungkas Agung.
Berikut barang bukti yang diamankan petugas:
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
- 4 (empat) pucuk senjata api rakitan laras panjang
- 4 (empat) pucuk senjata api rakitan laras pendek
- 55 (lima puluh lima) butir peluru tajam kaliber 3,8 mm
- 99 (sembilan puluh sembilan) butir peluru tajam kaliber 9 mm
- 94 (sembilan puluh empat) butir peluru tajam kaliber 7,65 mm
- 42 (empat puluh dua) butir peluru tajam kaliber 5,56 mm
- 6 (enam) butir peluru tajam (madsen) kaliber 7,65 mm
- 11 (sebelas) butir peluru tajam kaliber 7 mm
- 24 (dua puluh empat) butir peluru hampa dan 5 (lima) butir peluru tajam kaliber 5,56 dalam satu rangkaian
- 17 (tujuh belas) selongsong peluru
- Sebuah laras senjata
- Sebuah grendel senjata
- 4 (empat) kaleng kecil serbuk mesiu
- 1 (satu) unit alat bubut
- 1 (satu) unit alat bor
- Sebuah gergaji besi
- Sebuah alat ukur sixmacth
- Sebuah gerinda mesin
- 54 (lima puluh empat) butir proyektil peluru
- 134 (seratus tiga puluh empat) butir peluru ramset. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News