GRESIK, BANGSAONLINE.com - Serbuan TKA (tenaga kerja asing) di Kabupaten Gresik, baik status mereka legal (resmi) atau illegal (tidak resmi), memantik reaksi berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Gresik.
Kali ini, kalangan petinggi di jajaran DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Gresik. Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Gresik bersikap tegas terhadap TKA yang terus membanjiri kota pudak ini.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Gresik Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Sebab, kalau tidak, maka tenaga kerja pribumi (asli Gresik) akan terkikis dan tergusur oleh pekerja-pekerja pendatang tersebut. "Masuknya TKA ke Gresik jelas akan jadi ancaman bagi pekerja lokal," kata Hj.Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik, Rabu (10/8).
Nur Saidah mengakui, bahwa DPRD Gresik sudah lama mendapatkan laporan masuknya ribuan TKA di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik. Mereka ada yang resmi dan ada yang sengaja diselundupkan untuk menghindari retribusi.
TKA-TKA tersebut dipekerjakan baik di perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), PMA (Penanaman Modal Asing), maupun PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). "Saya dapat infomasi ada PMA pekerjanya mayoritas TKA semua," ungkapnya.
Baca Juga: FPG DPR RI Siap Tindaklanjuti Serbuan TKA di Gresik
Kondisi itu, lanjut Nur Saidah, harus disikapi serius oleh Disnakertrans. "Disnakertrans jangan diam saja. Datangi perusahaan-perusahaan yang memakai jasa TKA. Tidak peduli BUMN, PMA maupun perusahaan lain," pintanya.
Nur Saidah meminta jika memang terbukti ada TKA yang ilegal alias tidak memiliki izin, harus ada tindakan. Yakni, TKA tersebut dideportasi (dipulangkan) ke negaranya.
"Tidak peduli bekerja di BUMN, PMA, PMDN bahkan BUMD sekaligus kalau ada. Kalau ilegal ya harus dideportasi," jelas politisi senior Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.
Baca Juga: Petinggi Parpol Minta Pemkab Gresik Buka-Bukaan Soal TKA Ilegal
Nur Saidah mengaku mendapatkan laporan, bahwa di salah satu BUMN di Gresik ada ratusan TKA yang dipekerjakan di sana. "Nah, Disnaker harus datangi itu. Kalau terbukti ada yang ilegal ya harus dideportasi," pintanya.
Nur Saidah menyatakan, masuknya TKA ke Gresik jelas akan bisa menambah angka pengangguran di Kabupaten Gresik.
Makanya, kondisi tersebut dalam pembahasan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) tahun 2017, masalah terkait tenaga kerjaan, kemiskinan dan pengangguran menjadi atensi khusus.
Baca Juga: Disnakertrans Gresik Ungkap 112 Perusahaan Pengguna TKA, Berikut Datanya
DPRD, kata Nur Saidah meminta kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait agar melakukan peningkatan pemberdayaan ekonomi dan pelatihan skill /sdm masyarakat supaya mereka bisa bersaing dengan TKA. "Kami prioritaskan anggaran untuk program tersebut, " terangnya.
Ditambahkan Nur Saidah, dalam persoalan TKA masuk ke Gresik, Disnakertrans harus menjalankan program Pemerintah Indonesia menyusul penandatanganan mutual recognition arrangements (MRA) antara negara ASEAN.
Dalam nota kesepahaman itu ada delapan profesi prioritas yang bisa diterima bagi TKA yang bekerja di kawasan ASEAN, yakni akuntansi, teknik, survei, arsitektur, keperawatan, kesehatan, perawatan gigi dan pariwisata. "Kalau ada TKA di Gresik tidak masuk dalam 8 profesi itu ya harus dideportasi," pungkasnya. (hud)
Baca Juga: Kepala Disnakertrans Gresik Klaim hanya Ada 375 TKA, Bekerja di 112 Industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News