GRESIK, BANGSAONLINE.com - Serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Gresik yang mengancam keberadaan tenaga pribumi (asal Kabupaten Gresik) makin memprihatinkan. Kondisi ini disikapi serius oleh DPRD Kabupaten Gresik. Komisi D DPRD Gresik yang membidangi perburuhan telah mengagendakan untuk memanggil pihak terkait.
"Kami akan panggil Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan perusahaan pengerah tenaga kerja asing di Gresik," kata anggota Komisi D DPRD Gresik, Noto Utomo, Jumat (12/8).
Baca Juga: Komisi IV DPRD Gresik Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
(BACA: Ratusan TKA Ilegal Diduga Diselundupkan ke Perusahaan Besar di Gresik)
Menurut Noto, Komisi D telah mendapatkan data beberapa perusahaan pengerah TKA di Kabupaten Gresik. Di antaranya, PT. BUT Wuhuan. E. Perusahaan tersebut berdasarkan informasi yang masuk ke Komisi D telah menyuplai ratusan TKA untuk mengerjakan pabrik baru di kawasan PT PG (Petrokimia Gresik).
"Perusahaan pengerah TKA itu akan kita panggil," jelas politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.
Baca Juga: FPG DPR RI Siap Tindaklanjuti Serbuan TKA di Gresik
Ditegaskan Noto, pemanggilan manajemen PT. BUT Wuhuan. E itu sangat penting. Hal ini dilakukan untuk mengecek keberadaan ratusan TKA tersebut ilegal atau tidak. "Juga TKA tersebut masuk 8 kategori 8 profesi yang diizinkan atau tidak," kata dia.
(BACA: DPRD Gresik Minta TKA Dideportasi Jika Tidak Masuk Daftar 8 Profesi)
Noto lebih jauh menyatakan, untuk pemanggilan Kepala Disnakertrans Pemkab Gresik, Mulyanto, SH, itu juga sangat penting. Langkah ini dilakukan selain untuk klarifikasi dan kroscek data TKA sebenarnya yang masuk di Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Petinggi Parpol Minta Pemkab Gresik Buka-Bukaan Soal TKA Ilegal
Di mana, berdasarkan data yang masuk ke Komisi D, bahwa di Kabupaten Gresik banyak diketemukan TKA selundupan. Dibilang selundupan, sebab keberadaan TKA-TKA tersebut tidak dilengkapi izin resmi. "Mereka dipekerjakan di banyak industri," terang dia.
Komisi D kata Noto, akan minta data soal jumlah TKA di Kabupaten Gresik. Sebab, data yang dimiliki Komisi D dan Disnakertrans tidak sinkron. Verdasarkan data di Disnakertrans TKA yang terdaftar dan legal cuma kisaran 375 TKA. Sedangkan laporan yang masuk ke Komisi D jumlahnya ribuan TKA.
"Nanti kita minta penjelasan Kadisnakertrans, 375 TKA itu di perusahaan mana saja. Sehingga, nanti bisa diketahui. Kalau data yang diberikan Disnakertrans tidak sesuai dengan yang ada di perusahaan bersangkutan, berarti yang tidak terdaftar itu ilegal," tukasnya.
Baca Juga: Disnakertrans Gresik Ungkap 112 Perusahaan Pengguna TKA, Berikut Datanya
Noto menambahkan, TKA masuk ke Gresik akan menjadi ancaman terhadap program pengurangan angka pengangguran di Kabupaten Gresik. Sebab, berdasarkan data yang ada, banyak TKA yang mau digaji lebih rendah dari upah buruh di Kabupaten Gresik. "Kalau TKA mau dibayar lebih rendah, kan perusahaan jelas lebih memilih TKA," pungkas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan juga menyatakan, pihaknya akan memanggil BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik untuk memeriksa izin-izin TKA sesuai dengan amanat Perda (peraturan daerah) Nomor 9 Tahun 2014, tentang IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing). (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News