Cabuli Bocah SMP, Warga Saradan Dibekuk

Cabuli Bocah SMP, Warga Saradan Dibekuk Jaimin (49), pelaku pencabulan saat ditahan di Polres Madiun.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Nasib RM (16), pelajar yang masih duduk di bangku kelas IX SMPN 3 Mejayan, menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri, Jaimin (49). Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun tersebut mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali.

Aksi pertama Juni lalu, dilakukan di dapur rumah tersangka. Saat itu, korban bersama temannya tengah mengantarkan nasi ke rumah tersangka. Saat teman korban menunggu di teras rumah tersangka, tersangka melancarkan aksi bejatnya itu dengan meraba bagian sensitif korban. ‘’Setelah itu saya beri dia uang Rp 60 ribu,’’ ungkap tersangka.

Baca Juga: Tiga Pelaku Begal Truk Rokok di Jalan Raya Caruban-Ngawi Ditangkap Polisi, 6 Masih Buron

Aksi kedua, dilakukan di hutan waduk Kedungbrubus, Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, 28 Juli lalu. Saat itu, tersangka menjemput korban sewaktu pulang sekolah lalu mengajak korban jalan-jalan. Lantas, tersangka membonceng korban menuju waduk Kedung Brubus. 

"Saya melakukannya di atas sepeda motor. Setelah itu saya memberi uang Rp 15 ribu," paparnya.

Kasubag Humas Polres Madiun AKP Paidi menjelaskan, korban dan tersangka ini sebenarnya masih memiliki ikatan persaudaraan. Jarak rumah keduanya pun tak terlampau jauh, hanya sekitaran empat kilometer saja. "Demi menjalankan aksinya, tersangka mengiming-imingi sejumlah uang," jelasnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Madiun Ungkap Peredaran Pil Dobel L

Awalnya, korban tak berani melaporkan aksi pencabulan yang menimpanya tersebut. Sampai pada 15 Agustus lalu, korban memberanikan diri menceritakan pengalaman pahitnya itu kepada orang tua. Mendengar cerita putrinya itu, orangtua korban langsung melapor ke Polres Madiun saat itu juga.

"Tersangka kami sangkakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.

Paidi mengimbau kepada orang tua agar lebih memperketat pengawasan kepada anak-anak. Dalam pergaulan sehari-hari, baik dengan orang yang dikenal maupun orang baru. "Sebisa mungkin, kita harus mampu memberikan pendampingan semaksimal bagi anak-anak yang notabene masih di bawah umur itu," pungkasnya. (nal/rev)

Baca Juga: Jawaban Korban Pencabulan di Madiun Berbelit, Polisi Lakukan Pendalaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO