JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sejumlah ibu-ibu yang rumahnya akan digusur di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang tak bisa menahan air matanya menetes membasahi pipi. Raut wajah kesedihan tampak tak tertahan. Kemarahan dan daya perlawanan sudah tak bisa mereka lakukan.
Rumah yang puluhan tahun mereka tempati tak mungkin dipertahankan. Di depan mereka petugas yang akan menggusur sudah bersiap lengkap dengan peralatannya.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Tak hanya riuh tangisan, sejumlah warga juga melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun sayang, kekuatan mereka tak sebanding dengan jumlah ratusan petugas.
Bahkan 8 orang yang terlibat melakukan perlawanan terhadap petugas ditangkap. Tak bisa lagi mereka memperjuangkan hak kepemilikan rumahnya. Pada akhirnya, pasrah menjadi kata terakhir yang dialami warga.
Itu karena Petugas Pengadilan Negeri (PN) Jombang sudah tidak bisa menunda lagi eksekusi rumah warga untuk pengosongan lahan tol Jombang - Mojokerto Seksi II di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben dan empat Kecamatan lain, Rabu (31/8). Proses eksekusi tersebut dikawal ketat ratusan aparat gabungan Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
Adapun lima Kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Kesamben dengan rincian 46 bidang berada di Desa Kedungmlati, 39 bidang di Desa Watudakon, 21 bidang di Desa Blimbing dan 3 bidang di Desa Carangrejo. Berikutnya Kecamatan Sumobito di mana terdapat 54 bidang di Desa Kendalsari. Kemudian Kecamatan Tembelang terdapat 5 bidang di Desa Kedunglosari. Kecamatan lainnya adalah Peterongan di mana ada satu bidang di Desa Tengaran dan terakhir 3 bidang di Desa Brodot Kecamatan Bandarkedungmulyo.
(BACA: Siswa PAUD Bingung Tempat Belajar, Sekolahnya Ikut Dieksekusi untuk Proyek Tol Moker)
Pantauan Bangsaonline di lokasi, proses eksekusi diawali di Desa Watudakon Kecamatan Kesamben. Datang dengan membawa sebuah alat berat excavator, petugas langsung dihadang warga.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Di salah satu titik gang, warga sempat melemparkan kotoran manusia ke dekat petugas Polri dan TNI. Tak hanya itu, salah satu warga juga sempat mengancam akan melakukan bunuh diri dengan dua buah elpiji ukuran 3 kilogram yang disiapkan.
"Kami sekeluarga siap mati jika aksi penggusuran tersebut tetap dilaksanakan," ujar Lisbianto alias Dentok, salah satu warga Desa Watudakon.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
(BACA: Bawa Kiai untuk 'Bujuk' Korban Tol Joker, Kapolres Jombang Catut PCNU)
Petugas tak menggubris dan tetap bergerak menuju ke titik awal eksekusi. Lagi-lagi di tempat itu petugas dihadang dengan jumlah massa lebih banyak. Dengan pengeras suara, polisi meminta agar warga tidak menghalang-halangi jalannya proses eksekusi.
Karena warga tetap bersikukuh mempertahankan tanahnya, sempat terjadi saling dorong antara warga dan polisi. Sejumlah pria yang dianggap memprovokasi warga, diamankan untuk dibawa menjauh dari lokasi dan petugas PN kemudian membacakan surat eksekusi.
Baca Juga: Perampokan Minimarket di Jombang, Rp62 Juta Amblas
Panitera PN Jombang, Suja'i mengatakan, eksekusi berdasarkan permohonan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). "Suratnya tertanggal 19 Agustus 2016 dengan nomer PN 13.13/440357/031/190816.1129 perihal eksekusi pengosongan lahan dari Bambang Tri Cahyono pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah ruas jalan tol Kertosono-Mojokerto," ujar Suja'i.
Suja'i menambahkan, proses eksekusi dilakukan setelah melalui beberapa tahap. Di mana PN mengabulkan permohonan PPK untuk menitipkan uang ganti rugi warga terdampak.
Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar
"Merujuk Perpres 71 2012 pasal 95 di mana ketika uang sudah dititipkan oleh PPK dan warga terdampak tetap tidak menyerahkan, maka panitia mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan," tambah Suja'i.
Disinggung adanya anggapan dari warga jika tidak ada proses musyawarah sebelum eksekusi, Suja'i menyebut jika proses musyawarah telah dilakukan. "Terlepas ada tidaknya kesepakatan yang tercapai, ataupun ada warga yang tak hadir ketika diundang musyawarah yang jelas musyawarah telah dilakukan," pungkas Suja'i.
Setidaknya ada 18 rumah yang digusur petugas di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben.
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
Seperti diketahui, pembangunan tol Mojokerto-Jombang terbagi empat seksi dengan panjang 40,5 kilometer. Seksi 1 terbentang mulai Kecamatan Bandar Kedungmulyo hingga Kecamatan Tembelang. Ruas sepanjang 14,7 kilometer ini sudah resmi dioperasikan sejak Oktober 2014.
Sementara seksi 2 sepanjang 19,9 kilometer terbentang mulai Kecamatan Tembelang hingga Desa Pagerluyung Kecamatan Gedek Kabupaten Mojokerto. Hingga saat ini masih proses pengerjaan fisik dan pembebasan lahan.
Sedang seksi 3 mulai Desa Kemantren Kecamatan Gedek, hingga Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Ruas sepanjang 5 kilometer ini dalam proses pengerjaan. Ruas tersebut akan menghubungkan tol Jombang - Mojokerto dengan tol Sumo (Surabaya - Mojokerto).
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
Sedangkan untuk seksi 4 berada di ruas Desa Brodot - Desa Gondangmanis Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Ruas terakhir ini akan menghubungkan tol Jombang - Mojokerto dengan tol Soker (Solo - Kertosono). (rom/rev)
(Seorang ibu menangis saat rumahnya akan digusur di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Rabu (31/8))
(BACA: Siswa PAUD Bingung Tempat Belajar, Sekolahnya Ikut Dieksekusi untuk Proyek Tol Moker)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News