JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Belasan warga Desa Watudakon Kecamatan Kesamben Jombang yang rumahnya terdampak penggusuran pembangunan proyek tol Jombang - Kertosono mulai memilah bahan bangunan yang masih bisa diigunakan untuk membentuk rumah baru. Bahan bangunan tersebut di antaranya berpa batu bata dan kayu serta bebatuan pondasi rumah.
"Salah satu cara untuk menghemat pembangunan rumah baru nantinya ya seperti ini mas, yakni dengan memilah batubata dan kayu," ujar Rianto (42) salah satu warga Desa Watudakon Kecamatan Kesamben Jombang, Kamis (1/9).
Baca Juga: Ditlantas Polda Jatim Beberkan Penyebab Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Jombang
(BACA: Eksekusi Rumah untuk Jalan Tol Joker di Kesamben Ricuh, Warga Ancam Bunuh Diri)
Rianto ditemani istrinya, memilah satu per satu batubata bekas rumahnya untuk disisihkan dan dibersihkan dari semen dan bekas tembok. Batubata tersebut kemudian disusun menjadi tumpukan dan nantinya akan diangkut ke tempat lain.
"Sementara ini belum ada pandangan untuk pindah, dari semalem kita ngungsi ke rumah saudara yang tidak terkena penggusuruan ini," imbuhnya.
Baca Juga: Bus Rombongan Siswa SMP Asal Malang Hantam Truk di Tol Jombang, Dua Tewas
Hal serupa juga dilakukan oleh Imam Jiyanto, dirinya sengaja memilah bahan bangunan tersebut untuk menghemat pembangunan rumah baru. "Ini juga masih bingung mas mau ke mana, dan bingung juga bagaimana cara klaim ganti rugi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, eksekusi pengosongan lahan tol Jombang-Mojokerto Seksi II meliputi delapan desa di lima kecamatan. Yakni, Kecamatan Kesamben, meliputi Desa Kedungmlati (46 bidang), Desa Watudakon (39 bidang), Desa Blimbing (21 bidang), dan Desa Carangrejo (3 bidang).
Kecamatan Sumobito, meliputi Desa Kendalsari (54 bidang). Lalu, lima bidang tanah di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang. Sisanya, satu bidang tanah di Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan; dan tiga bidang di Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo.
Baca Juga: Astra Infra Toll Persiapkan Berbagai Upaya Jelang Libur Nataru di Tol Jombang-Mojokerto
(BACA: Siswa PAUD Bingung Tempat Belajar, Sekolahnya Ikut Dieksekusi untuk Proyek Tol Moker)
Hingga berita ini diturunkan proses eksekusi masih berlangsung. Dua alat berat dikerahkan untuk meratakan 18 rumah yang menjadi objek eksekusi. Eksekusi dilakukan lantaran warga menolak harga jual lahan dari tim penilai. Proses ganti rugi dilakukan secara konsinyasi atau titip ke Pengadilan Negeri Jombang yang lantas dilanjutkan dengan eksekusi paksa. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News