Sidang Perkara Cukai Palsu Oknum Bea Cukai Juanda Ditunda

Sidang Perkara Cukai Palsu Oknum Bea Cukai Juanda Ditunda

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hanya gara-gara salah satu pengacara terdakwa tidak bisa hadir lantaran sakit, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo terpaksa menunda sidang perkara pemalsuan pita cukai usai JPU membacakan dakwaan, Selasa (13/9).

Sebelum pembacaan dakwaan dimulai, Majelis Hakim yang diketuai oleh Tajudin SH, menanyakan kepada empat terdakwa yakni Budi Kariono (56), Hariyono (37), Angga Riawan (37), dan Erni Rusdiana (50), apakah terdakwa didampingi boleh kuasa hukum.

Baca Juga: Sugeng Mulyanto Divonis Pidana Percobaan, Terbukti Gunakan Surat Palsu Kuasai Lahan 1.732 Meter

Dua terdakwa yakni Budi Kariono, oknum pejabat Bea dan Cukai Djuanda Sidoarjo dan Angga Riawan, pebisnis ekspor dan impor mengaku didampingi oleh penasehat hukum. Sedangkan, terdakwa Erni mengaku menghadap persidangan sendiri.

Sementara, Hariyono mengaku didampingi penasehat hukum, namun saat ini pihak pengacaranya tidak bisa hadir lantaran keluarganya sedang sakit.

Majelis pun lantas menanyakan, apakah dalam pembacaan dakwaan terdakwa Hariyono menunggu penasehat hukum, secara tegas pemilik home industri rokok itu meminta dakwaan tetap dilanjut. Majelispun meminta JPU membacakan dakwaan.

Baca Juga: Tiga Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

JPU Ahmad Fauzi SH, dari Kejati Jatim mendakwa ke empat terdakwa di dakwa telah melakukan pemalsuan pita cukai 8 rim. Sehingga, telah merugikan negara sekitar Rp 646 Juta.

"Terdakwa melanggar pasal 55 Huruf b UURI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UURI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai junto pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya saat didampingi Hendrawan, JPU Kejari Sidoarjo dalam sidang yang digelar di ruang Chandra, PN Sidoarjo.

Pasca pembacaan dakwaan, JPU mengajukan pemeriksaan saksi. Sebab, pihaknya telah mendatangkan tiga saksi di antaranya dari pihak Bea dan Cukai, Juanda, Jatim.

Baca Juga: Gunakan Dokumen Palsu untuk Kredit Motor, Warga Suko Sidoarjo Dibekuk

Namun, pengajuan itu ditolak Tajudin SH, ketua majelis hakim. Alasannya, seorang penasehat hukum dari salah satu terdakwa belum bisa hadir. "Pemeriksaan saksi ditunda pekan depan. Ini untuk menghormati hak terdakwa," ucapnya.

Namun, sambung pria yang juga menjabat Wakil Ketua PN Sidoarjo itu, jika pekan depan salah satu penasehat tidak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan pemeriksaan. "Majelis memutus pemeriksaan saksi pada pekan depan Selasa 20 September 2016, pukul 13.15 wib, mohon semua hadir tepat waktu," pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam perkara pemalsuan pita cukai ini, nama instansi bea dan cukai tercoreng akibat ulah oknum bernama Budi Kariono, Pegawai Negeri Sipil dari Bea dan Cukai Sidoarjo.

Baca Juga: Palsukan Dokumen Resmi, Warga Kebonsari Sidoarjo Dibekuk Polisi

Pria 56 tahun warga Jalan Jembawan Kelurahan Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang itu malah bukan mencegah dan menindak peredaran cukai palsu, justru malah menyuplai pita cukai palsu.

Ulah Budi itu terungkap dari hasil pengembangan operasi pita cukai palsu yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Timur, Juanda Sidoarjo pada 26 Juni 2016 lalu. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO