Galian C di Jombang Kembali Beroperasi

Galian C di Jombang Kembali Beroperasi Aktifitas pertambangan di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. foto: romza/ bangsaonline.com

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat dihentikan, kini pertambangan galian C kembali beroperasi di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Aktifitas pengerukan terlihat di Desa Kauman dan di Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro.

Dalam penelusuran Bangsaonline, di dua desa tersebut, lalu lalang kendaraan dump truk pengangkut hasil pengerukan terlihat sejak pertengahan September.  Sedikitnya terdapat tiga kuari atau lokasi tambang galian yang beroperasi. Sedangkan di lokasi pertambangan, tampak alat pengeruk tanah membuat kubangan-kubangan raksasa.

Baca Juga: Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita

Menurut pengakuan warga sekitar,  aktifitas pertambangan di daerahnya sudah sempat di berhentikan pada bulan ramadhan lalu. Tak pelak, warga merasa risih dengan aktifitas pengerukan tanah dan hilir mudik kendaraan pengangkut yang menimbulkan debu. "Takutnya nanti setelah selesai tidak ada perbaikan (reklamasi), apalagi itu tidak diketahui sudah punya izin atau belum," kata Tarjiono (53), warga yang tinggal tak jauh dari lokasi tambang galian C.

Meski begitu, warga memilih diam. Karena takut melakukan protes. "Dulu pernah ditertibkan, tapi setelah itu beraktifitas lagi sampai sekarang," ujar Prianto (34).

BERITA TERKAIT:

Baca Juga: Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C

Aktifitas pertambangan di dua Desa tersebut disinyalir tanpa izin. Berdasarkan data perizinan pertambangan yang dirilis oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) sektor ESDM Pemprov Jatim, tidak ada pengajuan izin untuk operasi tambang di dua desa tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seluruh perizinan pertambangan harus diajukan kepada Pemerintah provinsi. Sementara untuk Pemerintah kabupaten/kota, berperan ikut serta mengawasi dan menindak sesuai arahan provinsi.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jombang, Sukar, hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi terkait rekomendasi perizinan untuk aktifitas pertambangan sebelum diajukan kepada P2T Pemprov Jatim. (rom/dio)

Baca Juga: Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO