Dishub Jombang Tak Acuh Terkait Polemik Parkir Berlangganan

Dishub Jombang Tak Acuh Terkait Polemik Parkir Berlangganan Stiker parkir berlangganan yang ditempel di kendaraan di wilayah Kabupaten Jombang. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Bukan berusaha mencarikan solusi atas polemik parkir berlangganan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang malah bungkam. Seakan lari dari persoalan, Dishub belum memberikan keterangan langkah penyelesaian parkir berlangganan yang masih dipungut biaya.

Tak hanya dipungut biaya, beredar kabar para Jukir (Juru Parkir) memang diminta setoran uang setiap bulan kepada instansi tertentu. Bahkan santer kabar, pemungutan biaya uang parkir sengaja diperintah salah satu SKPD yang menangani parkir.

Baca Juga: Viral Nominal Parkir Ngawur Jombang Fest, Panitia Minta Berlakukan Tarif Sesuai Ketentuan

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) parkir berlangganan ini bisa saja dalam waktu dekat dicabut Kemendagri seperti yang terjadi di Sidoarjo, Lumajang, Trenggalek, dan Pasuruan. Hal itu karena dinilai merugikan masyarakat. Meskipun menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) setiap tahunnya.

Imam Sudjianto, Kepala terkesan menyepelekan persoalan tersebut. "Terserah lah, saya no comment," katanya saat dihubungi Bangsaonline, Selasa (27/9) malam.

BERITA TERKAIT:

Baca Juga: Tewaskan 6 Orang, Dishub akan Tutup Perlintasan Kereta Api di Jabon Jombang

Seperti diberitakan sebelumnya, parkir berlangganan yang selama ini diterapkan di Kabupaten Jombang tetap memberatkan pengendara, baik roda dua maupun roda empat. Bagaimana tidak, para pengendara yang memarkir kendaraanya tetap saja dipungut biaya oleh Jukir (Juru Parkir). Padahal terlihat jelas di kendaraan tertempel stiker parkir berlangganan.

Pemungutan ini tidak hanya dilakukan satu atau dua orang Jukir, tapi mayoritas melakukan pemungutan. Padahal para Jukir tersebut resmi, mereka berseragam biru berlogo Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang. Beroperasinya pun di wilayah parkir berlangganan, yaitu di Jl KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jl A. Yani, dan Jl Wahid Hasyim.

Biasanya, para pengendara yang memarkir kendaraan tidak langsung ditarik biaya. Tapi, modusnya adalah dengan sengaja menutupi sepeda motor dengan lembaran kardus. Dengan alasan supaya tidak panas. Baru kemudian, Jukir mendekati pengendara saat akan pulang. Saat itulah pengendara terkena biaya.

Baca Juga: Puluhan Sopir Bus dan Kru Dites Urine di Terminal Kepuhsari Jombang

"Saya sering ke sini kok, biasanya bayarnya seribu, kadang 2000," kata Sukamto, salah satu pelanggan toko di Jl Gus Dur.

Ia pun mengaku, selama ini dirinya sudah membayar retribusi parkir berlangganan bersamaan dengan pengurusan pajak atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). "Seharusnya Jukir itu tidak menerima walaupun diberi pemilik kendaraan. Karena kita sudah bayar berlangganan. Kalau seperti ini, kita dituntut bayar dobel dong," ujarnya.

Hal yang sama dialami Sutarno. Pria asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek ini harus membayar uang parkir meskipun juga sudah berlangganan. "Tidak hanya saya, itu yang lain juga akhirnya bayar. Mereka platnya Jombang semua," akunya ditemui di Jl Wahid Hasyim. (rom/rev)

Baca Juga: Tolak SSA, Ratusan Warga Jombang Gelar Demo di Jalan RE Martadinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO