Dimas Kanjeng Sengaja Bunuh Murid untuk Tutupi Kedok, Polisi Selidiki Meninggalnya Najmiah

Dimas Kanjeng Sengaja Bunuh Murid untuk Tutupi Kedok, Polisi Selidiki Meninggalnya Najmiah Ratusan petugas kepolisian mengamankan proses rekontruksi di padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, kemarin (3/10). Rekonstruksi juga menghadirkan Kanjeng Dimas dan sejumlah tersangka lain tersebut dilakukan untuk pengembangan pengusutan kasus pembunuhan Abdul Gani.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan murid Padepokan Dimas Kanjeng Taat Prihadi di Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Sumber Cengkelek RT 22 RW 8, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Senin (3/10).

Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan ada 70 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani.

Baca Juga: Kasus Penipuan Penggandaan Uang ala Dimas Kanjeng Kembali Terjadi, Pelaku Raup Rp 64 Juta

"Taat Pribadi dan tersangka lain dihadirkan agar penyidik mengetahui utuh tahapan pertama sampai eksekusi," ujarnya.

Martin menjelaskan, dalam rekonstruksi itu, ada adegan perencanaan, penyerahan uang, hingga eksekusi pembunuhan. Setelah pembunuhan, tersangka diduga membeli plastik dan tali untuk mengangkut Abdul Gani. Martin menjelaskan, rekonstruksi ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan yang sudah ada.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Taat Pribadi bersama sembilan anggota tim pengawalnya (lima di antaranya mantan TNI) sebagai tersangka kasus pembunuhan Abdul Gani. Dari jumlah itu, empat di antaranya masuk daftar pencarian orang alias buron.

Baca Juga: Dimas Kanjeng Hanya Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Korban Histeris, JPU Ajukan Banding

Mereka adalah Wahyu Wijaya, 50 tahun, warga Surabaya; Wahyudi (60), warga Salatiga; Ahmad Suryono (54), warga Jombang; Kurniadi (50), warga Lombok. Selanjutnya tersangka yang masih menjadi buron adalah Boiran, Rahmad Dewaji, Muryad, Erik Yuliga, dan Anis Purwanto.

Para tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atas pengetahuan dan perintah Taat. Korban dibunuh karena menjelek-jelekkan padepokan, menyelewengkan uang santri, dan tidak sejalan lagi dengan program padepokan. Dari pembunuhan itu, para tersangka mendapat bayaran Rp 320 juta.

Mereka membunuh korban di ruangan tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo pada 13 April 2016. Korban dibunuh dengan dipukul, dijerat, dan dibekap. Untuk menghilangkan jejak, pada hari itu juga mayat korban dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.

Baca Juga: Anak Buah Dimas Kanjeng Simpan Upal Rp 31,1 M, Polisi juga Temukan Mata Uang dari Lima Negara

Sehari kemudian, mayat korban ditemukan mengambang di waduk. Dua hari sebelumnya, para pelaku sudah merencanakan dan menyusun strategi pembunuhan. Sebelum dibunuh, korban dipanggil di ruangan tim pelindung dengan dijanjikan dipinjami uang oleh Dimas Kanjeng sebesar Rp 130 juta.

Dalam rekontruksi tersebut, ada beberapa tersangka harus diperankan orang lain. Seperti Boiran, Muryad Subianto, dan Erik Yuliga serta Anis Purwanto. Sebab, keempat tersangka hingga sekarang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) polisi. Mereka satu per satu memperagakan sesuai dengan perannya masing-masing.

Dari rekontruksi ini terbongkar bahwa alasan Abul Gani akan membongkar kedok keburukan di Padepokan Dimas Kanjeng ke Mabes Polri sebagai pemicunya. Terutama mengenai penggandaan uang.

Baca Juga: Tafsir An-Nahl 99-100: Shalawat Fulus Dimas Kanjeng

Hal itulah dianggap mengancam adanya kegiatan di padepokan. "Kita mendapat perintah dari yang Mulia (sebutan Taat Pribadi), agar membunuh Abdul Gani. Saya disuruh memberitahu kalian semua," kata Wahyudi saat memperagakan beberapa adegan.

Sementara, dalam rekontruksi tersebut, polisi menurunkan sekitar 500 personel totalnya. Seperti dari personel Brimob dan Sabhara.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Abdul Ghani akan dijerat dua pasal yakni 338 dan 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuh Santri Padepokan Dimas Kanjeng Tolak Dakwaan JPU

"Diterapkan Pasal 338 dan 340 KUHP karena yang bersangkutan diduga orang yang mengatur, yang menyuruh," kata Agus.

Ancaman hukuman dari Pasal 338, maksimal penjara 15 tahun. Sementara pasal pembunuhan berencana yakni 340, maksimalnya adalah hukuman mati.

Selain dua murid Taat Pribadi yang meninggal masing-masing Abdul Gani dan Ismail, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memastikan bakal menyelidiki kematian Najmiah Muin, pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menjadi salah satu pengikut kinasih (paling diperhatikan) Dimas Kanjeng Taat Pribadi (49).

Baca Juga: Suaminya Meninggal tak Wajar di Padepokan, Bekas Juru Masak Dimas Kanjeng Lapor Polisi

Najmiah meninggal di salah satu rumah sakit di Singapura setelah sebelumnya diberi minuman cairan bening oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi di padepokannya. Ramuan ini agar Najmiah semakin kaya dan berumur panjang.

“Menurut laporan Muhammad Najmur, putra almarhumah ke Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadi dan kemudian diarahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, ibu asal Makassar itu menyerahkan uang mahar Rp 300 miliar kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah, Senin (3/10).

Kematian Najmiah diduga keras terkait dengan penghilangan uang mahar yang telah disetorkan sebelumnya kepada Dimas Kanjeng. Para pengikut Dimas Kanjeng menyebutkan, bahwa pimpinan padepokan itu menaruh perhatian yang besar manakala Najmiah beserta putrinya, Muhyina Muin, datang ke padepokan.

Baca Juga: Istri-istri Dimas Kanjeng Mulai Diperiksa Penyidik

Menurut para pengikut Dimas Kanjeng sebelum kedua perempuan ibu anak yang kaya raya asal Makassar itu disebut-sebut merupakan pemberi mahar terbesar kepada yayasan padepokan. Kematian korban diduga keras setelah minum ramuan cairan bening yang diberikan Dimas Kanjeng.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah membenarkan, bahwa agar penyusunan berita acara pemerikaan (BAP) atas kasus penipuan dari korban bisa fokus dan cepat tuntas, menyusul rampungnya pelimpahan BAP kasus pembunuhan Abdul Gani dan Hidayah Ismail yang diduga diotaki Dimas Kanjeng ke Kejaksaan.

"Kami butuh waktu, mulai dari pembunuhan dua orang (Abdul Gani dan Hidayah Ismail) ke penipuan, lalu kemudian ke dugaan pembunuhan korban yang lain. Beberapa waktu lalu kami menerima banyak laporan orang hilang dan atau penemuan mayat misterius,” ujarnya.

Baca Juga: Sempat Disemayamkan Selama Satu Malam, Jenazah Ismail Korban Dimas Kanjeng Dimakamkan

Argo menambahkan dugaan Najmiah Muin meninggal karena diracun, masih memerlukan bukti yang kuat. Penyidik nantinya akan mencari data (diagnosis) mulai dari rumah sakit yang menangani korban Najmiah.

Dia juga menyatakan tidak berani berspekulasi apakah makam korban Najmiah nantinya dibongkar atau tidak. “Sekarang ini penyidik masih fokus pada laporan, anak korban Muhammad Najmur ke Polda Jatim, Jumat (30/9) yang lalu. Muhammad Najmur datang ke Polda Jatim didampingi anggota DPR RI, Akbar Faisal,” tandas dia.

Sesuai keterangan Faisal Akbar saat itu, Najmiah sempat minum ramuan cair bening dari Dimas Kanjeng yang menjadi tersangka otak pembunuhan Abdul Gani dan Hidayah Ismail. Tak lama korban minum cairan bening itu kemudian sakit dan dirawat di sebuah Rumah Sakit di Singapura.

Selama sakit, ujung tangannya menghitam lalu meninggal dunia. “Belum tahu penyebabnya karena dokter belum sempat mendiagnosis. Almarhumah lalu meninggal dunia. Ramuan yang diminum almarhumah itu dihabiskan tanpa sisa,” ujar Akbar Faisal saat di Mapolda Jatim.

Diduga kuat, cairan yang diberikan kepada almarhumah cara kerjanya relatif lambat dengan tanda-tanda awal perut sakit dan mual kemudian fungsi liver dan ginjal terganggu sehingga berujung kematian. Racun jenis ini walau orangnya telah meninggal dunia yang cukup lama bisa dideteksi lewat rambut dan kuku.

Selain dari Makassar, juga diterima informasi bahwa ada banyak korban lain dari Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Mereka dikoordinasikan oleh "sultan" berinisial HS (47), warga Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Namun HS sudah menjual rumahnya dan pindah ke Surabaya karena sering didatangi warga untuk menagih uang mahar yang pernah disetor kepadanya.

“Mereka yang menjadi pengikut Dimas Kanjeng yang dikoodinir HS, dari informasi Polres Bulukumba, tinggal di beberapa desa yang berstatus mulai dari pedagang hingga pegawai Dinas Kesehatan Bulukumba. Tentang nilai kerugiannya, masih sedang dikumpulkan datanya,” tambah AKBP Taufik Herdiansyah. (ndi/mer/det/yah/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO