SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II berupaya agar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengikuti amnesti pajak (tax amnesty) jumlahnya meningkat pada periode kedua, Oktober hingga 31 Desember 2016.
Caranya dengan membolehkan UMKM melaporkan hartanya dengan tulisan tangan. Ini mengacu pengalaman amnesti pajak periode pertama, di mana ada hambatan teknis saat UMKM melaporkan harta memakai sistem Excel.
Baca Juga: Pulihkan Kerugian Pendapatan Negara, DJP Jatim II Sita Aset Tersangka Perpajakan
"Pada periode kedua ini, (UMKM) boleh ditulis tangan," cetus Kepala Kanwil DJP Jatim II, Irawan, saat Dialog Amnesti Pajak Tahap II, di Kantor Kanwil DJP Jatim II, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat (7/10).
Pelaporan harta memakai tulisan tangan ini, karena item harta yang dilaporkan tidak terlalu banyak, karena kriteria UMKM yang bisa ikut amnesti pajak, jumlah omzetnya maksimal Rp 4,8 Miliar. Jika harta yang diungkap sampai Rp 10 miliar, maka nilai tebusannya 0,5 persen dan 2 persen tebusan untuk harta lebih dari Rp 10 miliar.
Dijelaskan Irawan, pada periode pertama, UMKM yang mengikuti amnesti pajak jumlahnya 2.800 dengan perolehan uang tebusan sekitar Rp 50 miliar. Karena itu, pihaknya berharap kemudahan yang diberikan tersebut, dengan bisa melapor harta memakai tulisan tangan, bisa meningkatkan jumlah UMKM yang mengikuti amnesti pajak periode II. Di Jatim, ada sekitar 10 ribu UMKM.
Baca Juga: Gelar Media Gathering, DJP Jatim II Beberkan Capaian Kinerja Tahun 2022
Irawan juga menyebut, pihaknya akan membantu para UMKM mengisi formulir amnesti pajak. Namun demikian, UMKM sendiri yang akan menentukan nilai taksiran harta yang dimilikinya. Dia juga bakal menggandeng Perguruan Tinggi (PT) dalam rangka agar UMKM ke depan, bisa tertib administrasi sehingga bisa mudah membuat pelaporan pajak.
Kanwil DJP Jawa Timur II sendiri, selama periode pertama sudah ada sekitar 10 ribu wajib pajak (WP) mengikuti amnesti pajak dengan total tebusan senilai Rp 1,34 triliun. Jumlah itu diperoleh dari Badan Non UMKM Rp 171 miliar, Badan UMKM Rp 3,8 miliar, Objek Pajak Non UMKM Rp 1,1 triliun dan Objek Pajak UMKM Rp 55 miliar.
Kata Irawan, tujuan dari amnesti pajak ini sendiri adalah, repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri demi untuk meningkatkan pertumbuhan nasional.
Baca Juga: Bangun Kesadaran Pajak, DJP Jatim II Kunjungi Pesantren Al Amien Sumenep
Selain itu untuk meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lebih lengkap dan akurat.
Sebagai informasi, WP yang mengikuti amnesti pajak, akan dihapus pajak terutang, WP tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana, dengan membayar uang tebusan yang besarannya telah ditentukan.
Untuk harta yang di dalam negeri, uang tebusan 2-5 persen, 4-10 persen jika harta di luar negeri, dan diskon 50 persen jika harta tambahan yang di luar negeri itu dialihkan ke dalam negeri. Program amnesti pajak ini berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (sta/rev)
Baca Juga: Talkshow Kupas SPT dan PPS, DJP Jatim II Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News