Antisipasi Pungli, Kadishub Bojonegoro Sidak Anggotanya di Lapangan

Antisipasi Pungli, Kadishub Bojonegoro Sidak Anggotanya di Lapangan Kadishub Bojonegoro, Iskandar saat melakukan inspeksi mendadak di PKB Jalan Ahmad Yani.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Ramainya isu pungutan liar (Pungli) di beberapa daerah di Indonesia langsung direspon Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro. Dishub tidak ingin anggotanya di lapangan melakukan praktik pungli. Sehingga Kadishub melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (13/10).

Sidak dilakukan di lokasi kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kantor Dishub Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kapas, Kamis (13/10/2016) sekira pukul 09.00 WIB. Inspeksi tersebut dilakukan untuk mengecek alur pelayanan uji kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepada masyarakat.

Baca Juga: Pajak Retribusi Parkir di Bojonegoro Naik per Januari 2022, ini Nominalnya

"Tujuannya untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau praktik pungli yang kini sedang terjadi di mana-mana," ujar Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskandar.

Iskandar mengecek satu per satu proses pelayanan, mulai dari pengambilan map, pendaftaran, hingga proses pengujian kendaraan. Untuk melihat apakah petugas benar-benar tidak melakukan kecurangan, laci milik petugas juga diperiksa satu per satu.

"Para petugas tidak ada yang kita beritahu, mereka juga sedikit kaget," ungkapnya.

Baca Juga: Lawan Pungli dan Jukir Nakal, Dishub Bojonegoro Buka Layanan Call Center

Biaya uji kendaraan hanya dibebankan sekali pada saat melakukan pendaftaran sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Besaran biaya sesuai jenis berat yang diperbolehkan (JBB), yaitu untuk berat kendaraan di bawah 3.500 kilogram sebesar Rp 60.000 dan untuk berat di atas 3.500 kilogram Rp 75.000 per kendaraan.

"Kalau ada yang main-main akan kita tindak tegas. Sudah saya ingatkan, jika ada yang nakal dan tertangkap pihak penegak hukum, maka tanggung akibatnya," tegas Iskandar.

Dia menambahkan, sesuai dengan hasil sidak tidak ditemukan pelanggaran. "Karena itu jika ada tuduhan tentang pungutan liar (pungli) dan sebagainya, maka itu tidak benar," terangnya.

Baca Juga: Dishub Bojonegoro Launching Aplikasi Uji KIR Online Bernama Sukirno

"Kalau tidak sesuai, ya tidak lulus uji, dan akan diberikan kesempatan kembali lagi dalam waktu 2 kali 24 jam, tidak perlu membayar lagi," pungkasnya. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO