GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mempunyai kewajiban sangat besar dalam menegakkan Perda (peraturan daerah) serta menjaga ketertiban umum di masyarakat. Selain itu, juga harus menindak tegas masyarakat yang melanggar perda tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto saat membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Satpol PP Gresik yang diikuti oleh 30 anggota Satpol PP yang diadakan di Pusdiklat Palang Merah Indonesia (PMI) Gresik, Jalan RA. Kartini Kebomas, Selasa (25/10).
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai
Ia menyatakan, diklat ini sangat penting. Sebab, adalah kewajiban bagi anggota Satpol PP dalam mengawal dan menegakkan perda. "Ciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat dengan melakukan tindakan yang bersifat preventif serta humanis, namun tetap bertindak tegas apabila ada masyarakat yang melanggar perda,” katanya.
Bupati menegaskan kepada para anggota Satpol PP untuk bekerja secara optimal, agar keamanan dan ketertiban di masyarakat dapat terjaga sesuai dengan harapan.
Sementara Kepala Satpol PP Pemkab Gresik, Darmawan didampingi Kabag Humas Pemkab Gresik, Suyono menyatakan bahwa para anggota Satpol PP akan dibekali ilmu pengetahuan terkait tugas pokok dan fungsinya dalam mengawal perda serta peranannya di lingkungan pemerintah Kabupaten Gresik. “Anggota Satpol PP akan mendapat pelatihan selama 2 minggu di Pusdiklat PMI,” katanya.
Baca Juga: Gandeng BNN, Satpol PP Gresik Razia Penjaga Warung dan Kafe
Ia menambahkan, bahwa diklat ini diadakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik mengacu pada peraturan perundang-undangan nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News