Hari Ini Gelar Perkara Kasus Ahok, Ahli Tafsir Asal Mesir Diperintahkan Pulang

Hari Ini Gelar Perkara Kasus Ahok, Ahli Tafsir Asal Mesir Diperintahkan Pulang Imam Besar Universitas Al Azhar di Kairo Muhammad Ahmad Al Thayyib (tengah) saat di UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan. Dia memerintahkan Syekh Amr Wardani pulang dan tidak ikut campur urusan dalam negeri Indonesia.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan secara terbuka, hari ini (15/11). Nantinya, Ahok, sapaan Basuki akan menghadirkan ahli tafsir dari Mesir. Saksi ahli tersebut yakni ulama Al-Azhar, Syekh Amr Wardani, yang didatangkan ke Jakarta.

Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan jika pemanggilan saksi ahli tafsir dari Mesir merupakan hal yang sah-sah saja. "Itu kan dari pihak terlapor, ya boleh saja," ujar Tito, Senin (14/11).

Baca Juga: ​Laknatullah! Mushaf Alquran Dibakar di Swedia

Tito mengambil contoh sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dimana terdakwa Jessica Kumala Wongso yang memanggil saksi ahli dari Australia. "Seperti jessica mengambil dari australi, silahkan," tegasnya.

Pihak terlapor juga akan dipanggil oleh penyidik. Namun untuk kehadiran diserahkan kembali pada yang diundang. "Kita undang. Tapi boleh datang boleh tidak. Tapi kalau datang silakan," pungkasnya.

Kapolri menambahkan, saksi ahli tersebut berkaitan dengan permintaan dari Ahok. Sehingga pihaknya juga mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Baca Juga: Gus Solah Ajak Laporkan Balik, Jika Ahok Pidanakan KH Ma’ruf Amin

Mengenai gelar perkara yang rencananya akan dilakukan Selasa (15/11), pihaknya sudah siap. Penyidik akan mendatangkan saksi ahli dari pihak pelapor, terlapor, serta saksi ahli dari penyidik. Kemudian pihak netral juga akan dihadirkan yakni Kompolnas, DPR RI, dan Ombudsman.

"Mereka akan mengawasi saja, nanti kita akan berikan kesempatan wartawan untuk meng-cover dulu, kemudian baru (mulai gelar)," ujar dia.

Gelar perkara sendiri tidak akan dia lakukan secara terbuka. Karena tiket penyelidikan itu tidak boleh terbuka sehingga kehadiran para saksi ahli ini bersifat sebatas masukan saja. Setelah gelar usai, kata dia, maka penyidik akan mengambil kesimpulan dari hasil gelar dan selanjutnya akan disampaikan kembali pada Rabu (16/11) esoknya.

Baca Juga: Din Syamsuddin: Umat Islam Dikalahkan Kelompok Kekuatan Ekonomi

"Sifatnya hanya masukan, selesai, kemudian penyelidik akan mengambil kesimpulan, kesimpulan akan disampaikan paling lambat esoknya hari Rabu," ujar dia.

Saat ditegaskan kembali apakah dalam gelar perkara tersebut Ahok akan datang, Tito belum bisa memastikan. Menurut mantan Kapolda Papua ini, Ahok bisa datang atau diwakilkan oleh penasehat hukumnya.

Di sisi lain, mendengar ada ulama ahli tafsir yang didatangkan Ahok ke Indonesia, Grand Syekh (Syekh Besar) Grand Syekh Al Azhar Prof Dr Ahmad Thayyib bereaksi. Pendamping dan perancang kunjungan Grand Syekh ke Indonesia pada Februari 2016 lalu, Anizar Masyhadi, dalam pesan singkatnya mengungkapkan, ia telah menghubungi penasihat Grand Syekh Muhammad Abdussalam dari Masyikhoh Al Azhar.

Baca Juga: Sidang Kasus Penistaan Agama Ahok, JPU: Dia Merasa Paling Benar

"Grand Syekh meminta dan memerintahkan kepada Grand Mufti Mesir untuk memanggil pulang Syekh Amr Wardani dengan sesegera mungkin, dan tidak ikut mencampuri urusan dalam negeri Indonesia," tulis Anizar dalam pesannya di grup Al Azhar seperti dilansir Republika.co.id, Senin (14/11).

Bahkan, sambung Anizar, Grand Syekh Al Azhar Prof Dr Ahmad Thayyib sama sekali tidak tahu menahu tentang kunjungan Syekh Amr Wardani ke Indonesia. Syekh Amr adalah ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul Ifta di Mesir. Organisasi itu dikenal karena pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan non-Muslim memimpin kaum Muslimin.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan atas nama Mahdi Alkaaf dari FPI Mesir, disebutkan, Syekh Amr diundang oleh pemerintah Indonesia sebagai saksi ahli kasus Ahok untuk menafsirkan surah al-Maidah ayat 51. Dia dikabarkan akan didampingi penerjemah Prof Dr Amany Lubis.

Baca Juga: Sebut Jenderal M Yusuf Saudara Kandung Ayah Angkatnya, Mantan Wawali Makassar Bantah Ahok

20 saksi Ahli

Sementara mengenai mekanisme gelar perkara terbuka yang dilakukan di Gedung Rupatama Mabes Polri pukul 09.00 WIB, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, Bareskrim akan menghadirkan 20 saksi ahli. Selain itu, dari pihak Internal Polri semisal Propam, Irwasum, Biro Wasidik dan penyidik bakal hadir dalam gelar perkara tersebut.

"Kalau dari ekternal, Kompolnas, Ombudsman kemudian ada undangan untuk Komisi III DPR RI untuk menjadi pengawas. Jadi tidak ikut dinamika gelar perkaranya, lebih pengawas dalam melihat kegiatan," ujarnya.

Baca Juga: Eksepsinya Dianggap Menista Agama, Ahok Dilaporkan Lagi

Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, formasi gelar perkara kasus penistaan agama itu berbeda dari sebelumnya. Di mana dari unsur pengawasan ekternal diperkuat untuk mengawasi jalannya gelar perkara kasus tersebut.

"Gambarannya seperti ini, pertama pembukaan oleh pimpinan gelar. Pimpinan gelar ini adalah Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono," jelas dia.

Kemudian, lanjut Boy, dalam ruangan gelar perkara itu penyidik yang menangani kasus penistaan agama itu nantinya akan memaparkan hasil penyelidikan di hadapan 20 saksi ahli dan pihak eksternal termasuk pengawas dalam hal ini Komisi III DPR.

Baca Juga: Ahok Menangis Terancam 6 Tahun Penjara, Kutip Omongan Gus Dur, Minta Dakwaan Dibatalkan

"Jadi tim akan memaparkan hal-hal yang diketahui berdasarkan laporan masyarakat kemudian masyarakat yang menyampaikan laporan juga diberi kesempatan memberi penjelasan," ucap Boy.

"Saksi ahli bergiliran, bergantian memberi penjelasan sesuai perspektif keilmuan masing-masing. Di mana di antara saksi ahli itu antara lain di bidang hukum pidana, agama, bahasa. Apa yang dijelaskan akan dicatatkan oleh tim penyidik," pungkas Boy. (mer/det/tic/yah/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO