Edarkan Sabu, Dua Pemuda Warga Gempol Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Warga Gempol Ditangkap Polisi Dua tersangka dan barang bukti.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satres Narkoba Polres Pasuruan menggaruk dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu. Keduanya adalah David Santiago (19), karyawan pabrik dan Wahyu Ikhwantoro (21) kernet truk. Kedua pemuda ini merupakan warga Dusun/ Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dua pemuda itu saat digeledah di dalam saku celananya kedapatan menyimpan sabu-sabu yang dibungkus dalam ampul. Mereka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya merupakan pengedar barang haram.

"Kedua pelaku sering mengonsumsi dan mengedarkan barang haram tersebut. Saat tertangkap barang tersebut disimpan oleh David Santiago di saku baju sebelah kiri," ujar KBO Satres Narkoba Ipda Agus Purnomo. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO