PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dua pemuda yang diketahui sebagai kurir narkoba diamankan Satreskoba Polres Pasuruan. Dua pelaku tersebut yakni Khairul Laili (20) asal Dusun Legowo RT 01 RW 03 Desa Jambangan Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan.dan Lukman (21) warga RT 01 RW 01 Desa Sekarputih Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan.
Mereka ditangkap pada hari Jum’at (02/12) kemarin sekitar pukul jam 21.00 WIB di dalam kos-kosan dekat SPBU Latek Kecamatan Bangil. Mereka selama ini menjadi kurir/pengerdar obat-obatan tablet/pil logo Y.
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
KBO (Kepala Bagian Operasi) Ipda Agus Purnomo, SH menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat di sekitar wilayah Bangil yang konon sudah sangat merasa resah dengan perilaku Khairul dan Lukman yang mengedarkan pil koplo.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan benar-benar merupakan kurir atau pengedar sediaan farmasi berupa tablet/pil logo Y, sehingga dari situ kami langsung melakukan penangkapan,” terang Agus.
Kepada petugas, kedua pelaku mangakui perbuatannya. Mereka mengungkapkan bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari teman yang berada di Winongan. Rencananya barang tersebut hendak diantar ke seseorang pemesan yang lokasi transaksinya disepakati di dalam kos-kosan dekat SPBU Latek.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 110 butir pil logo Y, dua Handphone merk Cross dan Samsung, dan Uang tunai sebesar Rp 100.000,-. Setiap transaksi mereka mendapat bagian Rp 30.000,-.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta proses penyidikan, keduanya ditahan di tahanan Polres Pasuruan serta dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Agus. (psr3/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News