Selain Paksa Berpakaian Minim, Borobudur Juga tak Gaji Karyawan Sesuai UMK Jombang

Selain Paksa Berpakaian Minim, Borobudur Juga tak Gaji Karyawan Sesuai UMK Jombang Swalayan Borobudur di Jl Gus Dur Kabupaten Jombang yang tidak menggaji karyawan sesuai UMK. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Selain memaksa karyawannya berpakaian minim, swalayan Borobudur yang berada di Jl Gus Dur Kabupaten Jombang ternyata juga tidak membayar karyawan sesuai ketetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) setempat. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 90 ayat (1) dinyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Saat ini, manajemen Borobudur hanya menggaji karyawannya sebesar Rp 1,2 juta setiap bulan. Jika mengacu kepada UMK Jombang tahun 2016, gaji yang diberikan manajemen Borobudur kepada karyawan masih terlalu rendah. Seharusnya manajemen Borobudur menggaji karyawannya minimal Rp 1.924.000. Sedangkan untuk tahun 2017, UMK Jombang naik menjadi Rp 2.082.730.

Terkait gaji karyawan yang masih jauh dari UMK ini diakui salah satu Direksi Swalayan Borobudur, Sutrisno usai mengikuti hearing di DPRD Jombang, Jumat (23/12). "Iya, gajinya Rp 1,2 juta untuk setiap karyawan dengan bonur-bonus tertentu," ujar Sutrisno kepada awak media.

Meski begitu, Sutrisno mengaku gaji yang diberikan pihaknya kepada karyawannya itu sudah tertinggi dibanding swalayan lain di Kabupaten Jombang. "Kalau soal itu (UMK, red), jangan hanya Borobudur, justru dibanding lainnya kita yang paling tinggi," tandasnya.

BERITA TERKAIT:

Sebelumnya, Swalayan Borobudur membuat kalangan DPRD Jombang protes karena kebijakan tata busana terhadap karyawannya. Bahwa sebagaimana tercantum dalam SPK (Surat Perjanjian Kontrak) karyawan, draft peraturan tata cara berpakaian dan dandanan staf Borobudur, poin pertama pihak manajemen Borobudur mewajibkan pekerja perempuan mengenakan kemeja putih lengan pendek dan dimasukkan dalam rok. Tak hanya itu, dalam poin kedua, karyawan diwajibkan memakai rok spam warna hitam panjang selutut dan menggunakan sabuk.

Poin kebijakan ini kemudian dinilai melarang karyawan perempuan berjilbab karena diwajibkan mengenakan rok mini ukuran selutut. Serta berpakaian lengan pendek.

Tak pelak, DPRD Jombang kemudian memanggil dan menegur manajemen Swalayan Borobudur, Jumat (23/12). Dalam hearing tersebut, DPRD Jombang mengancam akan mencabut izin operasional Swalayan Borobudur jika permintaan legislatif tidak dipenuhi. Di mana, anggota dewan meminta agar manajemen Borobudur mengubah kebijakan tentang pembatasan berpakaian terhadap karyawannya. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO