Biaya STNK dan BPKB Naik Berlipat, Pengamat: Jokowi Mestinya Rasakan Penderitaan Rakyat

Biaya STNK dan BPKB Naik Berlipat, Pengamat: Jokowi Mestinya Rasakan Penderitaan Rakyat

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah melalui Kepolisian RI memberikan 'kado' istimewa untuk masyarakat dan industri otomotif tanah air. Mulai 6 Januari mendatang, biaya urus Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor resmi dinaikkan.

Kepolisian menjelaskan, kenaikkan tarif itu dilakukan semata-mata demi meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di institusi tersebut. Kenaikkan yang ditetapkan tidak tanggung-tanggung, hingga tiga ratus persen.

Baca Juga: Do'a Bersama, Pj. Gubernur Adhy Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Kondusivitas Pilkada dan Jatim

"Pada dasarnya, kami ingin meningkatkan penerimaan negara bukan pajak," ujar Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri dikutip dari Viva.co.id.

Dia menjelaskan, kenaikkan tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang disahkan pada 6 Desember 2016. Peraturan itu merupakan aturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

"Itu aturan dari Kementerian Keuangan. Polri tinggal menjalankan aturan dari pemerintah," ungkapnya.

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya

Lebih lanjut dia pun menegaskan, kenaikan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor itu diberlakukan secara nasional. Artinya, besaran tarif yang dipatok di tiap daerah di Indonesia adalah sama.

"Daerah-daerah sudah kami lakukan sosialisasi, eksternal dan internal sudah kami lakukan. Kami sudah mengundang APM (agen pemegang merek), Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) dan leasing," tegasnya.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Yohannes Nangoi, mengaku kaget mengenai aturan baru ini. Terlebih lagi jarak antara pengesahan aturan itu dan pemberlakuannya sangat singkat, hanya satu bulan yaitu dari 6 Desember 2016 ke 6 Januari 2017.

Baca Juga: Polisi Selidiki ​Penemuan 2 Kerangka Manusia di Rumah Pompa Wonorejo 1

"Sosialisasi pada akhir tahun, dan enggak lama setelah itu langsung diberlakukan. Jadi, kami juga kaget. Undangannya masuk ke saya akhir Desember kemarin. Itu bahkan belum saya buka," ungkapnya.

Dia pun menyayangkan langkah pemerintah tersebut. Apalagi melihat kondisi ekonomi Indonesia saat ini, keputusan itu dinilai sangat tidak bijak.

"Terus terang, dalam kondisi pasar dan ekonomi yang lesu seperti saat ini, kenaikan tarif ini akan sangat memberatkan, khususnya bagi pihak-pihak seperti kami. Apalagi, kenaikannya cukup besar," kata Yohannes.

Baca Juga: Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2024, Tim Putra dan Putri Jatim Raih Kemenangan Perdana

Ketika ditanya, apakah hal ini akan berdampak pada penjualan unit kendaraan ke depannya, Yohannes mengaku belum bisa memprediksi hal tersebut.

"Saya belum bisa memperkirakan. Saya akan mempelajari dulu. Kami akan lihat perkembangannya nanti," ujarnya.

Kenaikan tarif urus dan dan TNKB tersebut jelas merugikan konsumen. Sebab bisa dipastikan kenaikan biaya-biaya tersebut akan dibebani ke konsumen, baik untuk pembelian baru maupun pengurusan kendaraan yang sudah dimiliki.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Sarasehan Media Jelang Pilkada 2024

Wakil Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengungkapkan, kenaikkan tersebut tidak bisa seenaknya diberlakukan. Apalagi tidak ada kompensasi yang jelas bagi konsumen yang akan menanggung beban ini.

Lalu menurutnya, alasan Kepolisian yang hanya mementingkan penerimaan negara dinilai tidak memenuhi unsur keadilan.

"Jadi pelayanan publik ini mestinya tidak dari sisi penerimaan. Dari masyarakat (selaku konsumen), kenaikkan (tarif) itu harus ada penjelasan apa manfaat tambahan, jadi Polisi-nya harus menjelaskan apa nilai lebihnya," tegasnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim

Dia berpendapat, kenaikkan tarif seharusnya dilakukan tidak berkali-kali lipat, tapi secara bertahap. Seiring dengan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan bagi masyarakat.

"Misalnya (kenaikkan) standar pelayanan yang jelas. Selama ini antre enggak jelas kan, dan berbagai hal lainnya," tegasnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, hingga saat ini YLKI sebagai salah satu perwakilan dari konsumen belum disosialisasikan terkait aturan baru ini.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor

"Kami melihat belum (tersosialisasikan)," tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor () hingga tiga kali lipat mendapat protes banyak pihak. Pasalnya, hal itu dipicu kondisi masyarakat yang saat ini berdaya beli rendah. Akibat kondisi ekonomi Indonesia yang masih belum stabil di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

"Jokowi perlu mengevaluasi kebijakan tersebut karena berimbas kepada rakyat golongan menengah ke bawah dan kategori miskin. Kebijakan menaikkan tarif pengurusan kendaraan bermotor tidak disusul dengan solusi konkrit agar kebijakan tersebut tidak serta merta membuat rakyat sengsara," tutur pengamat politik Panji Nugraha dilansir RMOL.co, Selasa (3/1).

Baca Juga: Gedung Mawatu Samsat Kedung Cowek Dioperasikan di Akhir Pemutihan Denda Pajak 2024

Dia menilai, Jokowi harusnya bisa lebih merasakan penderitaan rakyat yang kian sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebaiknya jangan terus membebani dengan kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat, karena hakekatnya fungsi pemerintah adalah untuk membahagiakan rakyat dengan kebijakan-kebijakan populis.

Menurut Panji, seharusnya rezim Jokowi-JK di tahun baru 2017 ini memberikan hadiah terbaik bagi rakyatnya. Bukan memberikan hadiah pil pahit.

"Secara politik, kebijakan-kebijakan pemerintah Jokowi yang tidak pro rakyat secara otomatis akan mengurangi rasa kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Terlebih dari berbagai kasus dan kebijakan-kkebijakan selama ini yang diamati secara serius oleh rakyat," jelas Panji yang juga direktur eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI).

Mengutip dari Liputan6.com, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan biaya pengurusan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor () naik hingga 100 persen mulai 6 Januari 2017 lantaran kedua jenis layanan yang menjadi fungsi Kepolisian RI.

"Polri sejak 2010 atau sudah 7 tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan , dan lainnya," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Untuk diketahui, Penerimaan Negara Bukan Hibah (PNBP) ditargetkan mencapai Rp 250 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Target ini naik dari patokan di APBN-P 2016 sebesar Rp 245,08 triliun dan realisasinya melebihi target yakni sebesar Rp 262,36 triliun atau 107 persen.

Sri Mulyani menuturkan, ada beberapa tarif layanan oleh Kementerian/Lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Pendapatan dari jasa layanan ini akan masuk pada pos PNBP tahun depan. Salah satu yang mengalami kenaikan tarif adalah biaya pengurusan .

"Jadi PNBP Kementerian/Lembaga akan selalu disesuaikan dari faktor inflasi atau servisnya yang lebih baik. Tarif yang ditentukan Kementerian/Lembaga harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan, jadi harus menggambarkan bahwa pemerintah lebih efisien, terbuka, tapi masyarakat juga bersedia membayar sesuai tingkat jasa yang diberikan pemerintah," ujar Sri Mulyani. (viva.co.id/rmol.co/liputan6.com)

Sumber: viva.co.id/rmol.co/liputan6.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO