Nyabu, Sales Minuman Berenergi Diringkus Polisi

Nyabu, Sales Minuman Berenergi Diringkus Polisi Pelaku saat diamankan bersama barang bukti oleh Polisi.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bambang Sutarto (59), warga Dusun Bandulan Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri diringkus Polisi, lantaran mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengatakan penangkapan terhadap pelaku berkat informasi dari masyarakat yang resah karena wilayah Plosoklaten sering dijadikan ajang peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya. Pelaku awalnya mengelak, namun setelah petugas menemukan barang bukti, pelaku mengakuinya," kata Bowo, Jum'at (20/1).

Bowo menambahkan selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti (bb) berupa 0,17 gram narkotika jenis sabu-sabu, 5 buah pipet kaca, 3 buah tutup karet, 2 buah bong, 2 buah tutup botol, 2 buah korek api gas, 1 buah jarum, 2 botol alkohol, 1 botol mentol dan10 lembar plastik klip.

"Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat pasal 112 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (ays/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO