Kuasa Hukum PT. Surya Oscar Anggap Eksekusi Lahan dan Pabrik Cacat Hukum, Gugat 5 Pihak Terkait

Kuasa Hukum PT. Surya Oscar Anggap Eksekusi Lahan dan Pabrik Cacat Hukum, Gugat 5 Pihak Terkait Pekerja PT. Surya Oscar Cemerlang ikut terancam jika eksekusi dilaksanakan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Utama PT. Surya Oscar Deckers Cemerlang, Michel Freddy Mandaku, melalui kuasa hukumnya, Yunasril Yuzar, SH & Rekan meminta PN (Pengadilan Negeri) Gresik agar menangguhkan eksekusi tanah dan bangunan perusahaan miliknya. 

Tanah dan bangunan yang merupakan pabrik pengolahan kayu di Jalan Raya Sukomulyo KM 24 Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tersebut memiliki luas 3.982 M2.

Baca Juga: Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah

Permintaan tersebut menindaklanjuti adanya surat dari PT. Kebun Tebu Mas sebagai pemenang lelang, untuk permohonan eksekusi kepada PN Gresik terhadap PT. Surya Oscar Deckers. Sebab, upaya eksekusi itu dianggap cacat hukum dan tidak prosedural.

Atas hal ini, PT. Surya Oscar melalui kuasa hukumnya, Yunasril, kemudian mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak terkait. Adapun pihak yang digugat adalah, PT. Bank Mega Tbk yang beralamat di Menara Bank Mega Jalan Kapten Tendean Kav.12-14 A Jakarta 12790, yang selanjutnya dalam gugatan disebut tergugat I.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang beralamat di Gedung Keuangan Negara I Jalan Indrapura No. 5 Surabaya, yang selanjutnya disebut tergugat II.

Baca Juga: Mediasi YLBH FT dengan Lurah Gulomantung soal Kepengurusan LPMK Deadlock

Kemudian PT. Kebun Tebus Mas beralamat di Ruko Bandengan Indah Jalan Bandengan Utara No. 80 Blok C No. 18-19 Jakarta Utara yang kemudian disebut tergugat III.

Juga, Kantor Pertanahan Gresik di Jalan Dr. Wahidin SH IVE No. 234 Gresik yang selanjutnya disebut tergugat IV.

Serta Nyonya Madga Wisayeline, beralamat di Rungkut Madya No.35 RT/RW 002/007 Kelurahan Rungkut Kidul Kecamatan Rungkut Kota Surabaya yang kemudian disebut tergugat V.

Baca Juga: Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang

"Mereka kami gugat karena diduga terlibat dalam upaya eksekusi tanah dan bangunan milik klien kami di Jalan Raya Sukomulyo KM 24 Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik seluas 3.982 M2," ujar Yunasril kepada wartawan, Rabu (26/1).

Menurut dia, gugatan itu dilakukan karena kliennya tetap sah sebagai pemilik lahan bangunan. Pasalnya, kewajiban kliennya untuk membayar angsuran pinjaman terhadap PT. Bank Mega Tbk hingga sekarang masih berjalan. "Makanya, langkah eksekusi itu salah alamat," jelasnya.

Ia menceritakan kasus tersebut berawal pada tanggal 21 April 2014, di mana kliennya bekerjasama berupa akad kredit kepada Bank Mega Tbk atau tergugat I.

Baca Juga: Tanah 3,5 Hektare di Kawasan JIIPE Diduga Diserobot, Abah Sueb Siap Tempuh Jalur Hukum

Sesuai Draft Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK), kata Yunasril, kliennya meminjam uang ke tergugat I sebesar Rp 60 miliar. Sesuai SPPK, angsuran pinjaman tersebut terus dilakukan sesuai perjanjian dengan jangka waktu selama 1 tahun (12 bulan) sejak akad kredit.

"Klien saya sudah menjalankan akad tersebut secara baik," terangnya.

"Namun, dalam perjalanannya ditengarai ada perjanjian yang disembunyikan. Terbukti, muncul surat pemberitahuan baru. Di mana klien saya jika tidak bisa mengembalikan pinjaman tersebut selambat-lambatnya tanggal 21 Mei 2014, maka SPPK dianggap tidak berlaku lagi. Ini kan jelas merugikan klien saya dan ada tengara rekayasa," ungkapnya.

Baca Juga: Penasihat Hukum Imron Zuhdi: Klien Saya Siap Kembalikan Uang dengan Jual 3 Aset Miliknya

Parahnya, lahan beserta bangunan oleh tergugat I kemudian dialihkan ke pihak lain melalui lelang. Sehingga, pemenang lelang meminta PN Gresik lakukan eksekusi. "Atas dasar itu, kami mendesak PN Gresik tunda eksekusi sampai upaya hukum kami berupa gugatan selesai," katanya.

Sebab, jika eksekusi itu benar dilakukan, maka kliennya rugi besar. Sebab, saat ini tanah dan bangunan yang akan dieksekusi ditaksir senilai Rp 180 miliar (per tahun 2015). Sementara hutang kliennya kepada tergugat I hanya Rp 60 miliar.

Selain itu, eksekusi itu juga akan mengancam 300 buruh yang bekerja di PT. Surya Oscar Deckers Cemerlang. "Kondisi ini juga yang menjadi pertimbangan kami agar eksekusi ditangguhkan sampai upaya hukum kami tuntas," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Ditahan Polres Gresik, Imron Zuhdi Tunjuk Irfan Choirie Sebagai Pengacara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO