Longsor, Penambang Pasir Ilegal di Kalitidu Bojonegoro Tewas Tertimbun Pasir

Longsor, Penambang Pasir Ilegal di Kalitidu Bojonegoro Tewas Tertimbun Pasir Petugas sudah menutup pertambangan di Desa Sumengko sejak akhir tahun lalu.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Paidi (42), warga Dusun Srumpat RT/9 RW/2 Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro tewas setelah tertimbun material longsor. Korban saat itu sedang melakukan aktivitas penambangan pasir darat di desa setempat.

Kapolsek Kalitidu, AKP Sugimat mengungkapkan, kejadian itu bermula saat korban sedang melakukan menambang pasir secara manual di desa setempat. Tiba-tiba, pasir bercampur tanah di atasnya longsor sehingga menimpa korban.

Baca Juga: Dua Warga Tuban Tewas Tenggelam Saat Nambang Pasir di Sungai Bengawan Solo

"Beberapa teman kerja korban mengetahui, tapi setelah dilakukan evakuasi korban sudah meninggal dunia," jelasnya, Selasa (7/2/17).

Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk dua orang teman korban yang saat itu juga sedang melakukan aktivitas tambang pasir.

"Bisa jadi karena faktor alam. Banyaknya hujan yang turun membuat tanah menjadi gembur dan mudah longsor," tambah AKP Sugimat menjelaskan dugaan penyebab longsor.

Baca Juga: Jenazah Tukang Gali Sumur di Bojonegoro yang Tertimbun Longsor 9 Meter Berhasil Dievakuasi

Kapolsek menambahkan, aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal tersebut sebenarnya sudah ditutup oleh Petugas Satpol PP Bojonegoro pada akhir tahun 2016 lalu. Namun, pihaknya tidak mengetahui jika masih ada aktivitas tambang pasir yang dilakukan secara manual oleh sejumlah warga setempat.

"Selama ini kita tidak pernah menerima laporan adanya aktivitas (tambang pasir) tersebut. Tapi mulai saat ini kita lakukan penutupan lagi," tandasnya. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO