Urus SLO, Nelayan Cukup Datangi PPI

Urus SLO, Nelayan Cukup Datangi PPI

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pembebasan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan bagi nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mulai ditindaklanjuti Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) kabupaten/kota hingga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Di Kabupaten Tuban bahkan pengurusan SLO cukup dilakukan di PPI.

Pengawas Perikanan PPI Bulu, Tuban, Suryono, mengatakan, di PPI Bulu, nelayan kini bisa mengurus SLO dan tidak perlu jauh-jauh mandatangi DKP Tuban seperti sebelum-sebelumnya.

Baca Juga: Pergi Melaut, Nelayan di Tuban Hilang Terbawa Arus

“SLO harus dimiliki kapal dalam setiap berlayar. Kalau untuk nelayan Bulu bisa per musim saja. Sebab, termasuk nelayan harian,” katanya.

Dikatakannya, di PPI Bulu, selain nelayan bisa melakukan bongkar ikan, layanan pengurusan SLO di tempat yang sama merupakan inovasi memudahkan nelayan dalam pengurusan dokumen administrasinya.

“Jangan sampai mereka berangkat melaut harus menghadapi kesulitan yang hanya bersifat administratif. Sementara mereka harus memenuhi ekonomi keluarga setiap harinya,” katanya.

Baca Juga: Difasilitasi EMCL, Nelayan di Tuban-Lamongan Berlomba Buat Sambal dan Olahan Hasil Laut

Suryono memastikan, semua pengurusan SLO di PPI Bulu gratis. tidak dipungut biaya sepeser pun. Sampai saat ini masih banyak masyarakat nelayan Bulu yang belum mengetahui jika di PPI Bulu ada petugas pengawas perikanan yang bisa menerbitkan SLO.

Sejak pertengahan Januari 2017, kewajiban memiliki SLO kapal perikanan dikecualikan untuk nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. Namun nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil yang dibebaskan adalah mereka yang hanya memiliki 1 (satu) unit atau lebih kapal perikanan dengan ukuran kumulatif paling besar 10 (sepuluh) GT.

Pembebasan pengurusan SLO ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 19 Januari 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 23 Januari 2017.

Baca Juga: Nelayan asal Tuban Ditemukan Tim SAR Gabungan Tak Bernyawa Usai Hilang di Laut Selama 2 Hari

Berdasarkan Permen tersebut, kategori nelayan kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT. (*/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO