TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Tuban berhasil membekuk 12 pelaku pengedar sabu dan pil koplo selama Operasi Tumpas Narkoba (OTN) yang dimulai 3 Februari 2017 hingga 12 Februari 2017.
Penangkapan 12 pelaku itu berkat kerja keras polres bersama polsek jajaran se-Kabupaten Tuban. Ke-12 pelaku ini berasal dari berbagai daerah, seperti dari Kecamatan Senori, Bangilan, Bancar, Tuban, Palang dan kecamatan pinggiran lainnya.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
"Saat ini obat-obatan terlarang sudah merambah ke wilayah pinggiran, untuk itu kami minta masyarakat tetap waspada," ungkap Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad saat di mapolres Tuban, Rabu (15/2)
Ia merincikan, dari 12 tersangka itu, yakni 3 tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, kemudian 2 tersangka pengedar pil dobel L, dan 7 tersangka lainnya pengedar pil karnopen. Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian sebanyak 1.538 butir pil karnopen, 759 butir pil dobel L, dan 5,52 gram narkotika jenis sabu.
"Kami juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 1.744.000," ujar kapolres kelahiran Makassar itu.
Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Akibat perbuatannya, pelaku pengedar pil karnopen dan dobel L dijerat dengan pasal 197 Subs 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun. Sedangkan, untuk 3 pengedar narkoba jenis sabu diancam dengan pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda 800.000.000 dan paling banyak 8 miliar.
"Untuk yang pelaku sabu ini menurut pengakuannya, mendapatkan barang haram tersebut dari orang Madura, dan saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Polres Bangkalan terkait siapa jaringan pemasok sabu-sabu itu," pungkasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News