Soal Tari Striptis Telanjang di Tempat Karaoke Ngaglik, Dewan Tuding Pemkot Kerap Kecolongan

Soal Tari Striptis Telanjang di Tempat Karaoke Ngaglik, Dewan Tuding Pemkot Kerap Kecolongan Penari striptis di salah satu tempat hiburan malam. foto: ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi PKS DPRD Surabaya meminta pemerintah kota menegur penyelenggara Rumah Hiburan Umum (RHU) agar tak melanggar Perda Pariwisata maupun Undang-undang Pronografi dan Porno aksi.

Pernyataan anggota Fraksi PKS, Ahmad Zakaria ini, disampaikan merespon pelanggaran yang dilakukan salah satu rumah Hiburan, Mega Karaoke yang terletak di Jl Ngaglik Kav 17, yang melanggar dengan menyediakan jasa penari striptis. “Ini demi menyelamatkan warga Surabaya,” terangnya, Selasa (21/2)

Baca Juga: ​Ha ha ha... Di Restoran Mc Donald, Putar Penis seperti Baling-baling Helikopter

Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini menegaskan, agar kasus asusila tersebut tak terulang lagi. Untuk mengantisipasinya, ia meminta pemerintah kota tak memperpanjang izin operasional, RHU yang melanggar ketentuan.

“Kalau salah peruntukan atau penggunaannnya, gak usah diperpanjang izinnya,” tegasnya

Zakaria menyatakan, pelanggaran yang dilakukan Mega Karaoke menunjukkan bahwa, aparat pemerintah kota kecolongan dalam memantau RHU. Aparat pemerintah kota baru bertindak setelah aparat kepolisian menggelar razia.

Baca Juga: Tim Kalah Melulu, Penari Striptis Disewa untuk Selebrasi Ganggu Pertandingan

“Jangan sampai, ada penindakan baru kita kebakaran, kayak pemadam kebakaran,” paparnya

Zakaria mengatakan, jumlah RHU di Surabaya cukup banyak. Untuk menginventarisir dan mengawasinya, tentunya membutuhkan kerjasama antara aparat Satpol PP, Kelurahan dan Kecamatan. “Ini agar jangan terulang lagi di lain tempat,” harapnya.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemkot Surabaya Widodo menjelaskan bahwa, pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Mega Karaoke dijalan Ngaglik Surabaya, bukan hanya tarian striptis saja. Namun, banyak aturan yang dilanggar, yang awalnya tempat restoran kini sudah berubah fungsi menjadi tempat karaoke.

Baca Juga: Tempat Karaoke Mega Dirazia Kembali, Semalam Sudah Tak Ada Kegiatan Lagi

“Bukan hanya tarian striptis saja mas, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Mega Karaoke, seperti restoran yang saat ini sudah berubah fungsi menjadi tempat karaoke dewasa, itu diketahui saat sidak di tempat itu,” ungkap Widodo.

Widodo mengatakan, pelanggaran lain yakni, jam buka karaoke dewasa di dalam ketentuannya seharusnya jam 8 malam. Namun manajemen mega karaoke siang hari sudah dibuka dan izin pemuktahiran juga tidak dilakukan.

Widodo menambahkan, surat bantuan penertiban (Bantib) kepada penegak perda yakni, Satpol PP Kota Surabaya sudah dikirimkan. "Selain ditutup dan diblacklist, Mega karaoke otomatis akan dicabut izin- izinnya," tambah Widodo. (lan/yul/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO