Senin Depan, Dishub Surabaya Mulai Terapkan Parkir Zona di 10 Titik

Senin Depan, Dishub Surabaya Mulai Terapkan Parkir Zona di 10 Titik Surat Edaran penerapan zona parkir.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan Kota Surabaya akhirnya menetapkan parkir zona dimulai sejak Senin depan, 20 Maret 2017. Karenanya, di 10 zona itu tarif parkirnya naik dibanding hari-hari sebelumnya.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan Surabaya Trangono Wahyu Wibowo membenarkan rencana tersebut. Bahkan, ia memastikan bahwa Dishub Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran kepada para juru parkir (jukir) tentang dimulainya penerapan parkir zona.

“Penerapan parkir zona sejak tanggal 20 Maret 2017. Kami sudah sosialisasi dan sudah mengeluarkan surat edaran kepada para jukir,” kata Tranggono, Kamis (16/3/2017).

Adapun isi Surat Edaran bernomor 974/62/436.7.14.3/2017 itu dijelaskan bahwa berdasarkan peraturan daerah Kota Surabaya nomor 1 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perparkiran dan retribusi parkir, dan peraturan Wali Kota Surabaya nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman penetapan parkir zona di Kota Surabaya, maka diberitahukan kepada para jukir Kota Surabaya terhitung mulai tanggal 20 Maret 2017 akan diberlakukan parkir zona pada kawasan yang telah ditentukan.

Di Surat Edaran itu juga dijelaskan detail tarif parkir untuk satu kali parkir. Oleh karena itu, para jukir diminta untuk menyesuaikan dengan tarif yang baru dan jumlah setoran sesuai dengan penggunaan jasa parkir. Surat Edaran itu ditandatangani langsung oleh Tranggono.

“Surat Edaran itu sudah kami sebar sejak tanggal 14 Maret 2017 kemarinnya. Kami juga sudah sosialisasikan kepada masyarakat sejak lama tentang penerapan parkir zona ini,” kata dia.

Bahkan, pada saat acara car free day di Taman Bungkul Minggu lalu (12/3/2017), Dishub Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan parkir zona yang akan segera diberlakukan.

"Parkir Zona ini adalah bentuk pelayanan jasa parkir dengan ditetapkan tarif parkir tersendiri untuk setiap zona atau kawasan tertentu," pungkas Tranggono. (yul/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO