Diduga Selingkuh, Kepala Dusun Jalak Akhirnya Dicopot dari Jabatannya

Diduga Selingkuh, Kepala Dusun Jalak Akhirnya Dicopot dari Jabatannya Warga saat menerima penjelasan dari Kades Sukorejo soal pemberhentian Kasun Jalak.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sujono, Kepala Dusun Jalak Desa Sukorejo, Kecamatan Turi Lamongan akhirnya dicopot dari jabatannya. Hal ini setelah sebelumnya Sujono mendapat desakan dari warga agar mundur lantaran diduga telah selingkuhi dengan warganya sendiri.

Kepala Desa Sukorejo, Romaji, menyampaikan sudah menerima rekomendasi pemberhentian dari tim yang dibentuk camat Turi. "Surat rekomendasi pemberhentian Kasun sudah turun, dan akan kita buatkan surat keputusannya," kata Romaji, Senin(20/3)

Baca Juga: Nyaris Bunuh Suami Selingkuhannya, Seorang Nelayan di Lamongan Diamankan Polisi

Terkait hal tersebut, Romaji berharap agar warga tidak melakukan aksi unjuk rasa lagi, untuk menuntut Kasun Jalak diberhentikan.

"Jangan sampai demo lagi, sesuai rekomendasi, Kasun sudah diberhentikan. Hari ini (Senin-red) saya tandatangani surat pemberhentianya," ujarnya saat menemui warganya di Balai Desa setempat.

Sementara, Sholikin, perwakilan warga Jalak mengatakan, tetap akan menggelar demonstrasi ke kantor Bupati Lamongan untuk kedua kali. Demonstrasi ini digelar karena pihak Pemerintah Desa dinilai memperlambat proses pemberhentian.

Baca Juga: Mesum di Warung, Dua Pegawai RSUD Lamongan Digerebek Satpol PP

"Kades ngomong itu agar kami tidak demo. Selama surat pemberhentian itu belum disahkan, semua warga akan demo ke Bupati," kata Sholikin.

Terpisah, menanggapai akan adanya surat pemberhentian itu, Sujono melalui kuasa hukumnya, Lukmanul Hakim, mengaku terkejut. Ia menilai keputusan yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut terlalu tergesa-gesa.

"Lho iya ta, saya kira ini hal yang prematur. Sebab sesuai mekanisme, harusnya ada teguran," ujar Lukman.

Baca Juga: Kasun Jalak Desa Sukorejo Lamongan Diduga Selingkuh, Ratusan Warga Demo DPRD

Untuk itu, jika pemberhentian itu tetap dilakukan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Jika itu yang harus terjadi karena ini nanti ada persoalan hukum, tentu biarkan akan kita uji di PTUN," pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO