Bawa Sabu, Warga Bogen Surabaya Diringkus Polisi di Lamongan

Bawa Sabu, Warga Bogen Surabaya Diringkus Polisi di Lamongan Tersangka Katjong usai diperiksa petugas Satreskoba Polres Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil meringkus Katjong Ahmad Jani (38) warga Jalan Bogen Kecamatan Tambaksari Surabaya karena membawa narkoba jenis sabu saat di Halte Bus di Sukodadi Lamongan.

Menurut Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi sabu di wilayah Kecamatan Sukodadi.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

“Atas informasi tersebut, sejumlah petugas Satreskoba melakukan penyelidikan. Bahkan sejumlah petugas juga menyaru sebagai pembeli kopi di warung di sekitar Sukodadi,” kata AKP Suwarta, Kamis (30/3) siang.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, lanjut Suwarta, petugas mendapatkan informasi yang akurat terkait ciri-ciri seseorang dari Surabaya yang akan membawa sabu.

“Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat penurunan penumpang bus, yakni di Halte Bus di Sukodadi Lamongan,” ungkapnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Saat dilakukan penggeledahan, urai Suwarta, petugas berhasil menemukan satu klip plastik yang berisi sabu seberat 4,72 gram yang serta satu bungkus rokok dan satu unit handphone yang diduga sebagai alat informasi saat hendak transaksi barang haram tersebut.

“Akibat perbuatanya, tersangka terancam hukuman selama minimal empat tahun kurungan penjara dan atau denda dua ratus lima puluh juta rupiah karena dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Suwarta. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO