PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui perjalanan penjang, kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Watukosek Kecamatan Gempol akhirnya mencapai klimaksnya. Terdakwa M. Hasan Husen mantan sekretaris desa Watukosek akhirnya divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agus Hariyono yang dikonfirmasi Bangsaonline.com, bahwa vonis dijatuhkan terhadap Hasan Husen, karena ia melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
"Saat menjabat sebagai Sekdes Watukosek, terdakwa telah memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan sendiri. Sehingga, perbuatannya tersebut telah merugikan negara. Atas perbuatannya itulah, majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara," kata Agus, Kamis (30/3).
Tak hanya itu saja, terdakwa juga diwajibakan untuk membayar denda senilai Rp 50 juta. Bila tidak, denda uang itu akan diganti dengan tambahan kurungan badan selama satu bulan.
Selain itu, ia juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 115 juta. Bila tidak di penuhi juga, maka harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
Meski putusan tersebut terlihat berat, sejatinya masa tahanan sudah mendapatkan “diskon” dari pengadilan. Karena, dalam persidangan sebelumnya, pihak JPU Kejari Kabupaten Pasuruan mengajukan tuntutan lebih tinggi. Yakni, lima tahun kurungan, juga tuntutan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 115 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Ada beberapa pertimbangan di mana majelis hakim memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU. Salah satuya, ia belum pernah dihukum. Sementara, hal yang memberatkan, lantaran perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan tindak pidana korupsi yang didengungkan pemerintah. Selain itu, terdakwa juga sudah menikmati hasilnya.
Atas perbuatannya itu, baik pihak terdakwa maupun JPU Kejari Kabupaten Pasuruan memilih untuk pikir-pikir. “Kami pikir-pikir untuk mengajukan banding,” tandas Agus.
Baca Juga: Khasani Ajukan Pensiun Dini, Aktivis LSM Gerak Beberkan Alasannya
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi ADD tahun 2013-2014 terbongkar setelah Kejari Bangil mendapat aduan dari salah satu ormas. Setelah ditelusuri, Kejari menemukan sejumlah kejanggalan, yang merugikan negara hingga ratusan juta. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News