Baru Transaksi di Warung Kopi, Dua Budak Sabu Diringkus Polsek Tandes

Baru Transaksi di Warung Kopi, Dua Budak Sabu Diringkus Polsek Tandes Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Tandes.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Tandes, menangkap dua budak sabu-sabu di Jalan Nyamplungan Surabaya, sesaat setelah bertransaksi dengan seorang pengedar di Warkop sekitar Jalan Kunti Surabaya, Rabu (05/04/2017).

Dua pecandu narkoba itu, yakni MA (20), warga Ds. Boro Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung, yang kos di Jl. Kalibutuh 25 Kec. Bubutan dan IR (20), Jl. Salatiga 34-B Kec. Bubutan Surabaya.

Kapolsek Tandes Surabaya, Kompol Sofwan mengungkapkan, kedua tersangka ini memang sudah saling kenal, karena keduanya sering bertemu dan ngopi bareng di kawasan Jalan Simogunung Tol Surabaya. Dari obrolan itu, kedua tersangka bersepakat pesta narkoba dengan cara patungan untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 150 ribu per poket.

Lanjut Kompol Sofwan, kedua tersangka pergi bersama dengan mengendarai sepeda motor untuk membeli sabu-sabu di kawasan Jalan Kunti Surabaya, tepatnya di sebuah warung yang menjadi langganannya. Sampai di tujuan, kedua tersangka menemui seseorang (hanya kenal muka, namun tidak kenal nama). Di warung tersebut, kedua tersangka akhirnya membeli sabu-sabu.

Usai mendapatkan barang haram tersebut, kedua tersangka langsung kembali pulang. Akan tetapi dalam perjalanan, Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya sedang menggelar razia kejahatan jalanan. Dari situlah kedua pelaku diringkus karena saat saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan sabu-sabu yang diselipkan di dalam jok sepeda motor.

"Kedua Tersangka langsung kami gelandang ke Mapolsek Tandes, guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti 1 poket sabu-sabu seberat 0,3 gram dan sepeda motor Honda Beat ber-nopol L 2866 NX yang dipakai kedua tersangka," terang Sofwan.

Kepada penyidik, kedua pria bujangan tersebut mengaku hanya sebagai pemakai, dan sudah tiga kali ini membeli barang haram (sabu) itu.

"Namun yang ketiga ini, kedua tersangka gagal menggelar pesta sabu-sabu dan harus meringkuk di tahanan Polsek Tandes Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kompol Sofwan. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO