NGANJUK, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Nganjuk menggelar rapat bersama jajaran staf dan komisioner, dengan agenda pembahasan regulasi pencalonan, (Rabu 12/3). Rapat ini dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Nganjuk M Agus Rahman Hakim SH, dan dihadiri empat komisioner lainnya, Pujiono STP, Muchiyin STh, Ir Kustoyo, Yudha Harnanto SH MH, dan Sekretaris KPU Dedih Sutardi AP MM.
Agus mengatakan, agenda yang dilaksanakan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dalam rangka membedah UU No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Debat Publik ke-2 Pilbup Nganjuk, Aushaf Fajr: Ungkap Visi-Misi dan Terobosan Tentang Desa Digdaya
“KPU sendiri saat ini masih menunggu hasil regulasi dari KPU Pusat terkait pencalonan,” jelas Agus.
Sementara Pujiono selaku komisioner Divisi Teknis mengatakan, bahwa regulasi dalam pembahasan, KPU masih menggunakan regulasi yang lama karena regulasi baru dari KPU pusat belum turun.
Sementara sambil menunggu peraturan dari KPU pusat terbit, saat ini regulasi pencalonan masiih menggunakan peraturan KPU No.9 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas PKPU No 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Kembali Gelar Sambang Tani Nganjuk, Paslon Gus Ibin-Aushaf Gelar Pelatihan dan Bagikan Pupuk Cair
“Saya masih menggunakan peraturan ini dalam rapat tadi,” kata Pujiono.
Adapun pokok bahasan di antaranya, syarat pencalonan, syarat calon, dan lain-lain dalam rangka penyusunan draf pedoman teknis pencalonan. Selain itu, kajian tersebut juga membahas sanksi bagi pasangan calon yang melanggar sejumlah ketentuan dan mekanisme kampanye.
“Kajian regulasi akan kita laksanakan tiap Rabu, sambil menunggu regulasi baru. Walaupun pilkada baru dilaksanakan tahun 2018, tapi pada tahun 2017 kita sudah mulai masuk pada pelaksanaan tahapan pilkada dan pilgub,” jelasnya.
Baca Juga: Buka Ruang Aspirasi dan Diskusi, Paslon Muhibbin-Aushaf Gelar 'Gebrak' Nganjuk
"Persiapan yang kita laksanakan setidaknya sudah bisa mengisi kekurangan jika regulasi yang baru sudah diterima. Tidak hanya, itu kita nantinya juga melaksanakan pileg maupun pilpres dan KPU Nganjuk sudah mempersiapkan hal itu sambil menunggu regulasi yang baru". (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News