Tembak ABG Pakai Airsoft Gun, Warga Kebomas Ditangkap

Tembak ABG Pakai Airsoft Gun, Warga Kebomas Ditangkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro saat mengekspos tersangka. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap warga Kecamatan Kebomas berinisial PDR (30), Senin (10/4) lalu di rumahnya.

Dia ditangkap karena diduga menembak ABG (Anak Baru Gede) berinisial AW tepat di wajahnya dengan senjata Airsoft Gun miliknya. Tembakan dengan jarak sekitar 5 meter tersebut membuat mata kanan korban bengkak.

Baca Juga: Polsek Menganti Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Rumah Warga Setro

Menurut Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro, kasus tersebut berawal pada Sabtu, 8 April 2017 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban AW mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya berinisial SFK di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Gresik.

Di tengah perjalanan, di depan korban ada mobil yang dikendarai tersangka PDR. Namun mendadak tersangka PDR putar balik tanpa menggunakan lampu sein.

"Korban yang berboncengan dengan temannya lalu membunyikan klakson berkali-kali sambil mendekati mobil tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Polres Gresik Tangkap Kepala MTs yang Pukul 15 Murid, Terancam 3,5 Tahun Penjara

Tersangka kemudian turun dari mobil, begitu juga korban. Keduanya kemudian terjadi cekcok mulut serta dorong mendorong.

"Tersangka kemudian mengeluarkan Airsoft Gun dari dalam tas yang dibawanya, dan menodongkannya ke muka korban," jelasnya.

Tidak sampai di situ, tersangka juga menembakkan Airsoft Gun berisikan peluru karet tersebut ke wajah korban. "Setelah korban tertembak lalu pergi," terang Adam.

Baca Juga: Kepala MTs di Gresik yang Pukuli 15 Siswa Dipecat, Siswa Diberi Pendampingan Psikolog

"Korban lalu lapor ke Polres Gresik dan kemudian kami tangkap pada Senin, 10 April 2017," terangnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti) di antaranya, 1 pucuk senjata Airsoft Gun type replika Glock 26 nomor DEA147US warna hitam, 1 kotak pelor terbuat dari plastik, 1 buku kepemilikan nomor: SK.IUAS/1367/TSC-A/IV/2016, 1 lembar kartu anggota target shooting club nomor: TSC.16.04.2013637 dan 1 buah tas warna merah merk No Drop.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 6 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 72 juta. (hud/rev)

Baca Juga: Soal Dugaan Penganiayaan Anak Yatim di Gresik, Komisi I Minta P2TP2A Terus Lakukan Pendampingan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO