PASURUN, BANGSAONLINE.com - Untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan narkotika, Kejaksaan Negeri Bangil memusnahkan ribuan barang bukti, kemarin.
Pemusnahan barang bukti yang dikalkukasi mencapai ratusan juta rupiah ini, merupakan hasil perkara sejak Agustus 2016 hingga Maret 2017. Pelaksanaannya dilakukan di depan kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Desa Raci, Kecamatan Bangil.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Tak hanya pejabat Kejari Kabupaten Pasuruan, pemusnahan barang bukti itu juga diikuti dan disaksikan instansi-instansi terkait.
Kasipidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Wicaksono menguraikan, pemusnahan barang bukti untuk mewujudkan program zero tunggakan. Di samping pula, untuk menjaga agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti serta menepis tudingan miring atas keberadaan barang bukti tersebut.
“Kegiatan ini dilakukan agar terciptanya zero tunggakan. Artinya, tidak ada tanggungan terhadap barang bukti. Makanya, pemusnahan ini dilakukan,” kata Denny di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
Baca Juga: Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif
Denny menambahkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan kemarin, merupakan perkara atas kasus yang berlangsung sejak Agustus 2016 kemarin. Total ada, 228 perkara sepanjang Agustus 2016 hingga Maret 2017. Rata-rata kasus narkoba dan sudah inkracht.
BB yang dimusnakan itu, berupa ganja seberat 5,1 gram, sabu-sabu seberat 294,492 gram, pil double L sebanyak 6.768 butir dan alat sabu-sabu sebanyak 39 buah. Selain itu, ada pula 138 handphone serta 397 minuman keras.
Bukan hanya itu, sebanyak 49 pakaian kasus PPA juga tak luput untuk dimusnahkan. Barang-barang itu dimusnahkan, dengan cara dibakar. “Giat pemusnahan barang bukti ini, sebisa mungkin akan kami lakukan triwulan sekali,” sampainya. (bib/par)
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Pasuruan Naik ke Penyidikan, Lujeng: Ungkap Aktor Utama!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News