Kapolres Ngawi Pimpin Langsung Penggerebekan Produsen Krupuk Mengandung Boraks di Karangasri

Kapolres Ngawi Pimpin Langsung Penggerebekan Produsen Krupuk Mengandung Boraks di Karangasri foto: ZAINAL A/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Ngawi dipimpin Kapolres AKBP Nyoman Budiarja melakukan penggerebekan di home industry pembuatan krupuk rambak di Jalan Sukowati, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi Kota, Jumat (09/06). Penggerebekan ini dilakukan lantaran rambak yang diproduksi mengandung boraks. Polisi juga mengamankan Rukmana pria berumur 59 tahun yang diduga sebagai pemilik pembuatan krupuk tersebut.

“Satgas Pangan di Ngawi berhasil mengungkap kasus pidana produksi pangan yang memakai bahan tambahan yang dilarang (boraks-red) setelah ada hasil dari uji laboratorium. Dan tentunya sejumlah barang bukti sudah kita amankan termasuk pemilik dari usaha ini,” terang Kapolres Ngawi AKBP Nyoman Budiarja, Jum’at (9/6/2017).

Baca Juga: Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama

Orang nomor satu di Polres Ngawi itu menjelaskan bahwa penggunaan boraks untuk krupuk yang diproduksi oleh Rukmana dengan mengerahkan puluhan tenaga kerja itu bertujuan agar krupuk yang dihasilkan dapat awet tahan lama.

"Namun apapun alasanya, pemakaian boraks jelas dilarang oleh undang-undang bukan atas dasar pemakaian pada kadar tertentu," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan itu antara lain 165 kilogram krupuk rambak mentah yang dikemas ke dalam 6 sak, 5 bungkus boraks atau bleng, garam grosok tanpa merek 5 kilogram, 3 bungkus krupuk rambak jadi dan 1 wajan besar.

Baca Juga: Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol

Meski demikian pihaknya tidak serta merta menutup usaha Rukmana. Alasannya, krupuk yang diproduksi setelah penggerebekan tidak lagi menggunakan bahan boraks.

“Kalau yang diproduksi hari ini memang tidak memakai boraks. Jadi produksinya masih bisa berlanjut,” bebernya.

Sementara terkait sanksi yang bakal diterapkan pada Rukmana selaku pengusaha krupuk bakal mengacu pada Pasal 136 huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UURI Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (nal/rev)

Baca Juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO