NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sudah jatuh tertimpa tangga, begitu kata pepatah dengan apa yang dialami Suhariyono atau Harek. Baru berjalan satu hari setelah tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk terkait pesta sabu, kini kasus lain yang menjeratnya, yakni dugaan korupsi pembangunan gedung KPUD Nganjuk, malah sudah dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres ke Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Nganjuk Asis Widarto SH membenarkan bahwa kejaksaan pengajuan P-21 telah dinyatakan lengkap. Untuk itu, saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan.
BACA JUGA:
- Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
- Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
- Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
- Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
“Saya sudah menerima berkas pelimpahan setelah dilakukan pemeriksaan, saya nyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke persidangan,” kata Asis, kepada Bangsaonline.com, Kamis (20/10).
Menurutnya, memang khasus ini menyita waktu lama sekitar 3 tahun dan selama itu perlu adanya kelengkapan berkas-berkas untuk maju ke persidangan. “Terkait penahanan salah satu tersangka terkait Narkoba, saya belum bisa melakukan penahanan biar dia jalani dulu. Namun demikian saya tetap akan pantau hingga kasus Narkoba selesai baru kita tetapkan penahanan untuk kasus ini,” jelasnya.
Dijelaskan, empat tersangka yang telah ditetapkan oleh kejari Nganjuk, mereka adalah Suhariyono mantan Sekretaris KPUD Nganjuk, Direktur PT Trisenta Sarana Konstruksi (TSK) Mijokerto Nurhadi, Komisaris Siti Khotijah, Staf teknis Sudjoko.
“Akibat tindakan yang di lakukan keempat tersangka, negara telah di rugikan Rp 500 juta lebih,” tandas Asis.