Rutan Ponorogo Beri Remisi 30 Napi

Rutan Ponorogo Beri Remisi 30 Napi Jajaran Rutan Kelas II Ponorogo usai peringatan HUT Kemerdekaan RI dan pemberian remisi pada 30 napi.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Dalam HUT ke-71 Kemerdekaan RI, rumah tahanan Kelas II Ponorogo memberikan remisi pada 30 nara pidana dan 1 lagi masih menunggu Kemenkumham. Penjelasan itu disampaikan langsung Hendro Susilo Nugroho, A.Md.IP., S. Sos., M. Si, Kepala Rutan Ponorogo, Kamis (17/8).

Rinciannya, ada remisi 1 bulan untuk 19 orang, 2 bulan 5 orang, 3 bulan 4 orang, dan 4 bulan 2 orang.

Baca Juga: Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Sidak Kesigapan Petugas di 3 Lapas dan Rutan pada Hari Libur

Remisi secara seremonial diberikan jajaran Forpimda, dipimpin wakil bupati Ponorogo. Wakil Bupati Ponorogo, Dr. H. Soedjarno membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly. Dalam sambutannya, Menkum berharap agar seluruh masyarakat ikut berperan dalam mengisi kemerdekaan. Sesuai dengan tema HUT RI ke 72 Indonesia kerja bersama.

“Kita bersama gandeng tangan kerjasama. Indonesia perlu orang yang kerja profesional. Hukum dan HAM satu kesatuan sehingga reformasi hukum hadirkan negara yang melindungi segenap bangsa.” jelas dia.

Penghuni warga binaan rutan kelas II Ponorogo ada 195 dan mereka semua memiliki ketrampilan. Bentuk keterampilan mulai dari pembuatan hiasan mobil-mobilan dari kayu, membuat tempat telur dari kayu dan masih banyak ragam. Selain wakil bupati, hadir pula segenap jajaran Rutan Kelas II Ponorogo. (nov/ns)

Baca Juga: ​Selundupkan Sabu di Botol Deodoran, 2 Pemuda Diamankan Petugas Rutan Ponorogo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO