SIDOARJO (bangsaonline) - Hamdani (39), warga Jalan Abd Rachman RT 07 RW 03 Dusun Bonosari, Desa Pabean Kecamatan Sedati, ditangkap polisi. Pasalnya, pria bujang itu di ringkus pihak kepolisian di warung Desa Semampir RT 2 RW 1, Sedati saat sedang asik menikmati sabu yang
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,5 gram, 1 buah bong atau alat isap yang terbuat dari botol minuman, 1 buah korek api gas, 1 buah sedotan kecil, dan 1 buah pipet kaca kecil saat dilakukan pengrebekan oleh pihak polsek Sedati.
BACA JUGA:
- 25 Sopir Bus di Terminal Kesamben Blitar Dites Urine, 1 Orang Positif Amphetamin
- Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
- Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Tulungagung Diberhentikan dari Jabatannya
- Peredaran Narkoba di Sumenep Dinilai Cukup Tinggi, Mahasiswa PMII Gerunduk Kantor Polres
Menurut Kapolsek Sedati AKP Yuyus Andreastanto, pihaknya mendapat info dari warga bahwa warung yang di infokan itu sering di gunakan menyabu. "Kami bersama anggota langsung mendatangi warung itu, salah satu pelangan warung (tersangka, red) sedang asik menghisab sabu, langsung kami ringkus," ujarnya.
Dihadapan petugas, lanjutnya, tersangka mengaku baru seminggu menggunakan shabu tersebut, dan mendapat barang dari pengecer seharga 250 ribu."Dia beli dari pengecer berinisial B warga Kenjeran. Kini B masuk dalam Daftar Pencarian anggota kami," ungkap mantan Kanit Reskrim Polres Sidoarjo tersebut. Sabtu (26/7/2014).
Tersangka harus merasakan perayaan lebaran di sel Mapolsek Sedati akibat ulahnya. Polisi menjerat dengan Pasal 112(1) Sub Pasal 127(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News