TUBAN, BANGSAONLINE.com - Beberapa hari terakhir ini publik dikejutkan peredaran obat keras jenis Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) di Kabupaten Kendari. Hal ini membuat kekawatiran tersendiri bagi maayarakat di daerah lain, tak terkecuali Tuban.
Namun, berdasarkan info yang dihimpun peredaran obat terlarang PCC tersebut belum sampai menyebar di wilayah Bumi Wali. Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariah. Kata dia, sampai saat ini belum ditemukan obat PCC tersebut beredar di wilayah Kabupaten Tuban.
BACA JUGA:
- 20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
- Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
- Beri Makan Monyet dan Ikan, Tradisi Sedekah Bumi Masih Lestari di Sendang Bektiharjo Tuban
- Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
"Tuban masih aman dari peredaran PCC, sampai saat ini belum ditemukan obat terlarang itu," jelas Endah kepada BANGSAONLINE.com, Senin (18/9).
Pihaknya mengaku, sebelum mencuatnya isu peredaran PCC di masyarakat, Dinkes Tuban telah melakukan sidak dan juga pembinaan rutin kepada para apotek yang ada supaya tidak menjual obat terlarang tersebut.
"Tidak hanya itu, kami juga melakukan monev (monitoring dan evaluasi) di seluruh Puskesmas agar tidak terjadi kasus serupa. Ada 44 Apotek yang kita monev secara rutin. Kita akan perketat lagi pengawasan terhadap Apotek dan juga Puskesmas untuk mencegah peredaran PCC itu," pungkasnya.
Sekadar diketahui, obat keras PCC ini menggegerkan Kabupaten Kendari. Bahkan sudah ada puluhan korban meninggal dunia akibat efek samping yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi PCC. Efek samping lainnya, korban seperti orang tidak waras, sering mengamuk, dan berbicara sembarangan. (gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News