GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Gresik dibuat berang dengan ulah perusahaan PT. Dwi Raksa yang beralamat di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan. Pasalnya perusahaan yang baru-baru ini disegel oleh Dispol PP (Dinas Satuan Polisi Pamong Praja) karena tak mengantongi izin itu ternyata beroperasi lagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi III, Markasim Halim Widiyanto mengaku menyaksikan sendiri bahwa perusahaan pengelola bahan bakar itu kembali beraktivitas. Karena itu, dia mendesak kepada Dispol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda) untuk kembali melakukan penindakan terhadap PT.Dwi Raksa.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
"Kepala Dispol PP (Achmad Nuruddin, red) jangan pangku tangan. Ayo tindak lagi perusahaan bandel tersebut," pinta politikus Golkar asal Kebomas ini.
"Kalau terbukti merusak segel itu bentuk pengerusakan. Dispol PP bisa melaporkan ke polisi," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi III telah memanggil manajemen PT Dwi Raksa dan pihak-pihak terkait seperti DPM PTSP, Dispol PP, DPUTR, dan tiga kepala desa di sekitar perusahaan untuk hearing. Namun hearing itu batal digelar karena PT Dwi Raksa hanya diwakili oleh staf.
Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
"Saya sudah telepon Camat Duduksampeyan (Suropadi,red) agar terus mengawasi aktivitas PT. Dwi Raksa dan melaporkan ke OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," pungkasnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dispol PP Achmad Nuruddin berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Sayang, pihak PT. Dwi Raksa belum berhasil diklarifikasi atas dugaan perusakan segel yang telah dipasang Dispol PP. (hud/rev)
Baca Juga: Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News