Berknalpot Brong, 24 Pemotor di Kota Blitar Ditilang Polisi

Berknalpot Brong, 24 Pemotor di Kota Blitar Ditilang Polisi Petugas menunjukkan knalpot brong yang berhasil disita.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan lalu lintas Polres Blitar Kota gencar melakukan penertiban motor berknalpot racing atau brong. Hanya dalam waktu lima hari, yakni 22 hingga 27 Desember. petugas Satlantas Polres Blitar Kota telah menilang sebanyak 24 pemotor yang menggunakan knalpot tak standar tersebut.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, penertiban ini lantaran penggunaan knalpot racing itu sudah banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat akan suara bising yang ditimbulkan. Penertiban itu juga dilakukan agar tidak terjadi kebisingan dan kegaduhan di malam pergantian tahun, yang menyebabkan terganggunya pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Dekat Kandang Ayam di Sumberasri Blitar

"Ada 24 pengendara motor yang ditilang karena melanggar UU Lantas pasal 285," jelas AKBP Adewira Negara Siregar kepada wartawan, Kamis (28/12).

AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, rata-rata pengendara motor dengan knalpot racing ini ditilang saat melintas di jalur utama dalam kota. Di antaranya di Jalan Merdeka dan Jalan Cemara Kota Blitar.

Dia menyebutkan, selain melakukan penindakan secara langsung dengan memberikan surat tilang, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik kendaraan agar tidak lagi menggunakan knalpot balap tersebut.

Baca Juga: Polisi Razia 4 Tempat Hiburan Malam di Blitar

"Pada saat akan mengambil kendaraan, mereka juga diwajibkan terlebih dahulu mengganti knalpot racing itu dengan knalpot standar," tegasnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO