Bupati Gresik Bentuk Tim 7 untuk Dongkrak PAD 2018

Bupati Gresik Bentuk Tim 7 untuk Dongkrak PAD 2018 Sambari Halim Radianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto membentuk tim percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik. Tim yang dinamakan tim 7 Peningkatan PAD ini melibatkan 7 organisasi perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Bapelitbangda, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Satpol PP (Dispol PP), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Bupati didampingi Kabag Humas dan Protokol Suyono menyatakan, tim 7 dibagi dalam 4 kelompok dan bekerja pada 4 eks wilayah Kerja Pembantu Bupati. "Mereka ditugasi untuk melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan guna memberikan pembinaan, pengawasan, dan penindakan pada perusahaan yang ada pada empat wilayah masing-masing di wilayah Kerja Gresik, Cerme, Driyorejo dan Sidayu," ujarnya, Rabu (14/2/2018).

"Intinya, kunjungan tim 7 peningkatan PAD ke perusahaan untuk verifikasi perizinan yang ada pada perusahaan. Intinya seluruh izin akan diperiksa sesuai keadaan perusahaan tersebut," paparnya.

Sementara Kepala DPM PTSP Mulyanto menyatakan tim 7 akan mengunjungi industri pengembang perumahan, klinik kesehatan, pertokoan modern, restaurant, dan seluruh perusahaan yang punya punya keharusan untuk melengkapi perizinan pada Pemerintah Kabupaten Gresik.

Menurut dia, ada 84 jenis perizinan yang selama ini dikeluarkan oleh melalui kantornya. "Tim 7 ini dalam seminggu masing-masing akan mengadakan tugas sebanyak 3 kali dan sekali tugas akan mengunjungi 2 perusahaan. Kalau seminggu seluruh tim akan bisa mengunjungi 24 perusahaan, berarti selama satu bulan bisa mengadakan kunjungan kepada 96 perusahaan," jlentrehnya.

Mulyanto mengaku optimis tim 7 mampu mendongkrak PAD 2018 menjadi Rp 600 miliar dari total PAD tahun 2017 yang hanya sebesar Rp 200 miliar dari sejumlah sektor seperti IMB dan BPHTB. "Banyak yang bisa ditingkatkan pendapatannya misalnya saja Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Izin mendirikan Bangunan (IMB)," pungkasnya. (hud/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO