SAMPANG, BANGSAONLINE.com -Tim Reskrim Polres Sampang berhasil menangkap penjudi yang ada di wilayah Kecamatan Robatal. Dari empat orang yang digerebek polisi saat main judi, salah satunya diduga Sekretaris DPC PDI- P Kabupaten Sampang berinisial SD.
Penggerebekan judi itu dilakukan atas laporan masyarakat, Sabtu malam (17/3) di rumah salah satu warga di Desa Tragih Kecamatan Robatal.
BACA JUGA:
- DPC PDIP Sampang Tuding Pemkab Tebang Pilih soal Penertiban Reklame Capres 2024
- Diduga Terlibat Penganiayaan Anggota LSM Formabes, Anggota DPRD Sampang Beri Klarifikasi
- Miris, Warga Camplong Sampang Terang-terangan Gelar Sabung Ayam di Bulan Suci dan Saat Pandemi
- Pengecer Togel di Sampang Ditangkap Polisi
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Hery Kuswanto membenarkan adanya penangkapan dan penggerebekan judi di Desa Tragih tersebut.
"Benar mas ada empat orang yang kita tangkap. Dan saat ini mereka sudah ditahan Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim kemarin di ruang kerjanya. Untuk lebih detailnya, kronologis penangkapan itu, lanjut Kasat Reskrim, para wartawan diminta menunggu rilis dari Kabag Humas Polres Sampang.
Saat ditanya, apakah salah satu orang yang ditangkap adalah pengurus Partai PDI-P atas nama SD? Kasat Reskrim Hery Kuswanto belum berani membuka identitas mereka yang ditangkap karena masih tahap penyelidikan.
"Yang jelas mereka yang ditangkap pekerjaanya swasta, masih belum dilihat apa jabatannya dalam partai," terangnya.
Barang bukti yang disita saat penggrebekan diantaranya kartu remi dan uang saat dibuat taruhan judi.
Terhadap tindak pidana ini, mereka di jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (hri/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News