MOJOKERTO (bangsaonline) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tiga bulan lima belas hari penjara kepada Gendut Santoso, pejudi toto gelap (togel), dalam sidang, kemarin (26/8). Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni 6 bulan penjara. "Terdakwa dikenai penjara tiga bulan lima belas hari dengan dibebani biaya perkara sebesar dua ribu rupiah. Atas putusan tersebut terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir atau banding" terang Ketua Majelis Hakim Vonny Trisaningsih SH MH di PN setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TAGS:
togel
Berita Terkait
BANGSAONLINE VIDEO
Senin, 27 Mei 2024 02:30 WIB
Kamis, 16 Mei 2024 17:55 WIB
Kamis, 16 Mei 2024 17:51 WIB
Senin, 29 April 2024 22:55 WIB
Selasa, 23 April 2024 22:33 WIB
Minggu, 06 Oktober 2024 09:50 WIB
Sabtu, 05 Oktober 2024 17:40 WIB
Minggu, 22 September 2024 22:11 WIB
Minggu, 08 September 2024 07:08 WIB