Diduga Cemburu, Teman Bekas Istri Dipalu

Diduga Cemburu, Teman Bekas Istri Dipalu Jalannya pengadilan. foto:nur faishal/BANGSAONLINE

SURABAYA (bangsaonline) – Diduga diseliluti perasaan cemburu, Mintarja Saputra bin Goes Gianto (39), warga Perumahan Graha Family Surabaya, menghajar Rienno Rizal Pirrih, teman istrinya, Sherly, dengan palu. Gara-gaa perbuatannya itu, Mintarja terpaksa harus duduk sebagai pesakitan di PN Surabaya.

Kamis (28/8), Mintarja disidang di Ruang Sari 2 dengan agenda mendengarkan saksi korban, Rienno. Dalam keterangannya saksi menjelaskan, kejadian yang dialaminya bermula ketika terdakwa mengirim SMS berisi tudingan bahwa saksi merusak mobil terdakwa. Namun, SMS tersebut tidak dihiraukannya.

Baca Juga: Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri

Saat itu, saksi berada di perjalanan bersama Sherly menuju tempat les anak Sherly di Global Art Music Citraland Surabaya. Terdakwa, papar Rienno, kemudian menelponnya. Di telpon terdakwa mengumpati korban serta mengeluarkan kata-kata tantangan.

Tidak hanya itu, beber Rienno, terdakwa juga mendatanginya sesampai di Global Art Music Citraland. Di sana, terdakwa memaksanya keluar. Setelah turun dari mobil, terdakwa kemudian mengeluarkan palu dari dalam tasnya. Sherly yang tahu itu kemudian berusaha menahan Mintarja.

“Saat itu terdakwa terus berupaya untuk memukul saya. Saya dipukuli dan kepala saya dipukul dua kali oleh terdakwa menggunakan palu,” terang Rienno di hadapan majelis hakim. Terdakwa juga merusak mobil korban. Aksi emosional terdakwa baru berhenti setelah petugas keamanan Global Art Music Citraland melerai. Rienno dibawa dirawat ke rumah sakit hingga menghabiskan biaya Rp 37 juta.

Baca Juga: Pendeta di Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Pascapenangkapan Kasus KDRT

Sebelumnya, dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Oktavianto menjelaskan, terdakwa Mintarja didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Muara Harianja, pengacara korban, mengaku kecewa dengan pasal yang diterapkan dalam dakwaan. Sebab, menurutnya penganiayaan terdakwa terhadap kliennya tergolong berat, yakni memukul kepala korban dengan benda serupa martil. “Sangat disayangkan terdakwa hanya dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan,” ujarnya usai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO