PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan seorang kepala desa (Kades), Senin (21/5/2018) sore. Bitono, Kades Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi itu diamankan petugas setelah diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) atas pengurusan akta jual beli (AJB) tanah di desanya.
Bahkan, pungli yang dilakukan oleh oknum kades ini terbilang cukup besar. Nominalnya bisa berubah, tapi yang jelas, sekali mengurus AJB, sang kades mematok biaya 10 persen dari harga jual tanah.
BACA JUGA:
- Aktivis LSM Gerak Soroti Pungutan Wali Murid untuk Acara HUT SMAN Bangil yang Dinilai Tak Masuk Akal
- Dugaan Penyelewengan PAD Arjosari Rp140 Juta, Ketua BPD Beri Penjelasan Berikut Rinciannya
- LSM GP3H Minta PPDB Bebas Pungli
- Dugaan Kasus Pemotongan Insentif Pegawai, Kepala BPKPD Pasuruan Diperiksa Kejaksaan
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso mengatakan, tersangka diamankan di sebuah minimarket di Purwodadi. Tersangka diamankan saat baru saja menerima uang untuk pengurusan AJB. Yang bersangkutan terkena Operas Tangkap Tangan (OTT).
"Barang bukti yang kami amankan adalah uang Rp 20 juta untuk tanah seharga Rp 200 juta dan sejumlah berkas-berkasnya. Kini, tersangka masih dalam pemeriksaan kami," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (22/5/2018).
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat. Ada beberapa pihak yang merasa resah dengan keberadaan tersangka ini.
"Sudah banyak korbannya yang tertipu dengan pungli ini. Kami masih menginventarisir beberapa pihak yang pernah dimintai uang oleh tersangka," terangnya.